LSM Ini Kritisi Kinerja Satres Narkoba Polrestabes Medan Tidak Profesional : “Todongkan Pistol dan Acak-Acak Rumah Warga Di Simalingkar”.

LSM Ini Kritisi Kinerja Satres Narkoba Polrestabes Medan Tidak Profesional : “Todongkan Pistol dan Acak-Acak Rumah Warga Di Simalingkar”.
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan (15/12) yang lalu di Jl. Cengkeh No. 9 Perumnas Simalingkar Medan menyalahi prosedur. Demikian hal ini diungkapkan Ketu Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada MetroRakyat.com, Selasa (20/12/2016).  Ridwanto Simanjuntakmenyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Medan kurang lebih pukul 08.00 wib pagi hari dirumah Yetti Defrina tersebut dipastikan tidak sesuai dengan SOP alias  mengandung kesalahan prosedur.

Ridwanto menuturkan, sesungguhnya penggerebekan tersebut berawal dari adanya SMS dari nomor 082164390xxx sebagaimana tertuang pada rubric New Message Received pada halaman 6 harian Pos Metro Medan dengan judul Gerebek Narkoba di Jalan Cengkeh. Isi dari SMS tersebut meminta Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba untuk menggerebek rumah Bandar sabu di Perumnas Simalingkar Jalan Cengkeh. Posisi rumahnya bisa tembus antara depan dan belakang.   SMS tersebut direspon Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J. Situmorang dengan menyatakan “Terima kasih informasinya, segera kita tindaklanjuti.

Lebih lanjut hal tersebut diklarifikasi oleh LSM pimpinan Ridwanto dan menyatakan bahwa hasil prediksi mereka yang melatarbelakangi timbulnya SMS tersebut seraya menyampaikan agar Harian Pos Metro maupun Kasat Narkoba Polrestabes Medan agar tidak menerima begitu saja informasi (SMS) yang dikirimkan apalagi untuk merespon/menindaklanjuti informasi (SMS) tersebut tanpa bukti. Hal tersebut tertuang dalam  surat berNomor : 32/LSM-SP/XII/2016 tanggal 1 Desember 2016 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Harian Pos Metro dengan ditemuskan kepada  Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Ridwanto menegaskan bahwa pembuktian yang dilakukan oleh  menyatakan bahwa SMS tersebut sudah menuduh bahwa rumah Yetti Defrina adalah tempat bandar sabu, yang menjadi pertanyaan : siapa Bandar sabu dimaksud, kapan dan dimana bandar tersebut menjual sabu dan kepada siapa  tidak dapat dibuktikan oleh Satres.Narkoba Polrestabes Medan. Ironisnya, Yetti Defrina beserta anak-anaknya yang sempat disekap pada saat penggerebekan menyatakan bahwa polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu sebagaimana yang dituduhkan lewat SMS tersebut, akan tetapi agar penggerebekan yang tidak lebih dahulu dilaksanakan dengan memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan dari awal tidak didampingi oleh kepala lingkungan setempat yang seharusnya bertanggung jawab serta mengayomi penduduknya, petugas Satnarkoba Polrestabes Medan membawa EPP, MAH dan BPP yang disinyalir dijadikan “tumbal”.

Ridwanto menyayangkan bahwa puluhan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masuk ke dalam rumah Yetti Defrina dengan gaya premanisme bukan tampil sebagai polisi yang berfungsi sebagai pengayom masyarakat. Anak-anak Yetti Defrina yang lagi tidur dibanguni, diseret, ada yang ditodong dengan pistol, kamar tidur dilantai bawah dan dilantai atas diacak-acak, pintu kamar ditendang hingga pecah dan engselnya rusak, handphone, helm dan uang sebanyak Rp. 650.000,- diambil petugas. Tidak hanya itu, mobil Toyota Etios dan warung milik Yetti Defrina (yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumahnya) ikut digerebek.

Hasil gambar untuk kompol boy j situmorang
Kompol.Boy J. Situmorang

 

“Apa dasar hukum yang membenarkan petugas satuan narkoba bertindak sedemikian rupa ? “, ucap Ridwanto. “LSM SUARA PROLETAR juga melihat adanya upaya dari pihak Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk melegalisasi kondisi tersebut diatas. Bahkan salah satu media cetak terbitan Medan terkesan ikut menunggangi kondisi tersebut diatas dengan mengekspos penggerebekan tersebut tanpa berpedoman kepada Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karenanya, kita bekerjasama dengan penasehat hukum untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya keadilan sekaligus koreksi buat Satuan Narkoba Polrestabes Medan agar untuk masa yang akan datang bertindak secara professional sesuai dengan mekanisme hukum dan menjunjung azas praduga tak bersalah. Apalagi orang tua EPP (Yetti Defrina) dan orang tua MAH baru menerima Surat Perintah Penahanan pada tanggal 13 Desember 2016 dimana Surat Perintah Penahanan tersebut berlaku surut (tertanggal 11 Desember 2016) yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Boy J. Situmorang, SH.SIK.MH sedangkan mereka ditahan di Polrestabes Medan sejak tanggal 15 Desember 2016.”, pungkasnya.

Sementara itu ditempat terspisah Kompol.Boy J. Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut, namun perwira yang baru saja menjabat menjadi Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini akan cross check terkait surat yang dilayangkan LSM terkait kesalah prosedural dan aksi premanisme yang diduga dilakoni personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.  (MR/Team/Cent).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.