Berpeluang Jadi Ajang Korupsi, Anggota DPRD Ini Setuju JIka Pungutan Uang Komite Sekolah Dihapuskan

Berpeluang Jadi Ajang Korupsi, Anggota DPRD Ini Setuju JIka Pungutan Uang Komite Sekolah Dihapuskan
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Pungutan uang komite Sekolah yang dilakukan diseluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) khususnya sekolah Negeri atau milik Pemerintah di Kota Medan ternyata dikeluhkan oleh para orangtua yang menyekolahkan anak-anak mereka di Sekolah Negeri, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Alasan para orangtua ini dinilai sangat masuk akal, sebab pemerintah selama ini memberikan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan lainnya bagi peningkatan kwalitas dan mutu pendidikan di sekolah termasuk juga guru tenaga honor.

Anggota DPRD Kota Medan, Drs.Golfried Lubis,MM dari Partai Gerindra saat menyerahkan Akta Lahir bagi beberapa warga Lingkungan 1 Kec.Medan Amplas saat usai melaksanakan Reses-3 Tahun 2016 dihalaman Pabrik Karet PT.Asahan Medan, Senin,(12/12/2016) foto: Irwan Manalu
Anggota DPRD Kota Medan, Drs.Golfried Lubis,MM dari Partai Gerindra saat menyerahkan Akta Lahir bagi beberapa warga Lingkungan 1 Kec.Medan Amplas saat usai melaksanakan Reses-3 Tahun 2016 dihalaman Pabrik Karet PT.Asahan Medan, Senin,(12/12/2016) foto: Irwan Manalu

Hal ini diungkapkan oleh warga Kecamatan Medan Amplas, saat mengikuti Reses III tahun 2016 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Goldfried Lubis,MM, Senin,(12/12/2016) di Jalan SM.Raja Km.8 dilingkungan 1 Halaman Pabrik Karet PT.Asahan Medan.

“Kepada Bapak Golfried Lubis anggota DPRD Kota Medan, kami para orangtua murid sangat diberatkan dengan adanya pungutan uang komite oleh pihak Sekolah, terutama di SMA dan SMK Negeri. Karena sepengetahuan kami, bahwa selama ini program pemerintah untuk memajukan dunia pedidikan sangat besar salahsatunya pemberian dana BOS dan bantuan lainnya bagi seluruh sekolah. Keberatan kami para orangtua selama ini, pengutipan uang komite sekolah antara Rp.100 ribu hingga Rp.150 ribu setiap bulannya dan wajib dibayar oleh anak-anak kami yang bersekolah di SMA maupun SMK negeri. Sebagai contoh, jika dalam satu sekolah SMA Negeri ada memiliki seribu siswa dikali Rp.100 ribu, maka setiap bulannya sekolah tersebut akan mengumpulkan uang sebesar Rp.100 juta rupiah/bulannya. Pertanyaan kami kemana uang tersebut mereka(pihak sekolah-red) gunakan, sementara pemerintah sudah memberikan berbagai macam bantuan kepada pihak sekolah termasuk para guru, dikemanakan semua dana bantuan dari Pemerintah tersebut sehingga masyarakat masih dibebankan lagi dengan membayar uang sekolah dengan bentuk uang komite, sehigga tidak ada bedanya bersekolah di Negeri dengan bersekolah di Swasta,” terang Paino yang bekerja sebagai karyawan di PT.Karet Asahan.

Sementara, Kepala Lingkungan I, Pak Sianturi pada reses III anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mengeluhkan lambatnya Pemko Medan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, warganya sudah melakukan perekaman E-KTP di kantor Camat termasuk di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.

Suprida dan Vera Tuti Sinambela meminta kepada Golfried Lubis untuk membantu warga Kecamatan Medan Amplas tersebut terkait informasi dari Badan Pertanahan Nasional tentang cara mendapatkan sertifikat Prona.

Menjawab pertanyaan dari perwakilan warga yang tinggal di Kecamatan Medan Amplas tersebut, Golfried Lubis yang merupakan Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 1 ini mengatakan, mengenai adanya pungutan wajib para orangtua untuk membayar uang komite sekolah adalah berdasarkan Permendikbud No.44 Tahun 2012. “ pada Permendikbud No.44 Tahun 2012 memang ada dikatakan pungutan wajib bagi orangtua/wali murid dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan hasil rapat dari Komite Sekolah sebelumnya. Jadi angka yang didapat adalah berdasarkan kesepakatan para orangtua dan wali murid pada saat rapat. Namun sangat disayangkan, selama ini kita tidak mengetahui kemana-mana saja penggunaan uang komite sekolah tersebut diberikan. Contohnya, jika satu sekolah siswanya 1500 orang dan persiswanya perbulan membayar uang komite sebesar Rp.100 ribu, maka sekolah akan mendapatkan uang sebesar Rp. 150 juta/bulan. Jika dikali 1 tahun maka miliaran. Sehingga ada celah untuk melakukan korupsi terkait pengelolaan uang komite sekolah tersebut. sehingga saya sangat setuju jika pungutan uang komite bagi siswa SMA/SMK Negeri ditiadakan saja atau dihapus oleh Pemerintah.”Jelasnya.

Ditambahkan Golfried lagi, bahwa dirinya selaku wakil rakyat dari Dapil I, akan siap mendukung warga masyarakat jika harus menuntut agar pungutan komite Sekolah dihapuskan, karena menurutnya, pemerintah saat ini sudah mengalokasikan 20 persen dari dana APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan.

Terkait keluhan warga masyarakat Kec.Medan Amplas atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini tidak kunjung diperoleh oleh warga, anggota DPRD kota Medan dua periode ini menjelaskan, bahwa dia telah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kota Medan, bahwa blanko KTP akan ada pada bulan Februari tahun 2017 mendatang. Jadi dia meminta bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP agar bersabar.

“yang disayangkan, saat ini di kantor Disdukcapil Kota Medan, sangat banyak masyarakat datang untuk mengurus adminsitrasi kependudukan mereka seperti KTP, KK, Akta Lahir dan Akta Nikah sudah membengkak dan tidak tertampung lagi dikantor tersebut, kita berharap Pemko Medan dapat memperluas kapasitas ruangan disana, atau sebaliknya, membalikkan lagi untuk kepengurusan adiministrasi kependudukan tersebut dikantor Lurah atau Kecamatan.” Imbuhnya.

Sementara itu, Camat Medan Denai, Hendra Asmilan, menjawab pertanyaan warga terkait sertifikat Prona yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui BPN, menjawab, bahwa sertifikat prona dikeluarkan hanya untuk warga yang benar-benar kurang mampu dan jumlahnya hanya sedikit pertahunnya.

“untuk sertifikat Prona, sifatnya terbatas, untuk tahun ini saja, Kecamatan Medan Denai hanya mendapat kuota 5 sertifikat prona, sehingga itulah diberikan kesetiap Kelurahan dan harus benar-benar diberikan kepada warga masyarakat yang sangat membutuhkannya.” Ujarnya.

Diakhir acara reres-III tahun 2016 anggota DPRD Kota Medan dari Dapil I, Drs.Golfried Effendi Lubis,MM, juga membagikan akta lahir bagi beberapa warga yang sebelumnya telah diuruskan wakil rakyat tersebut.

“ kepada warga Kecamatan Medan Amplas yang belum memiliki akta lahir dan catatan sipil, segera berikan kepada saya, agar segera dapat saya uruskan kekantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan.” Pungkasnya.(MR/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.