Beroperasi Tanpa Izin, DPP LSM TOPAN-RI Desak DPRD dan Bupati Deli Serdang Bekukan Operasional PT.New Sari Pati

Beroperasi Tanpa Izin, DPP LSM TOPAN-RI Desak DPRD dan Bupati Deli Serdang Bekukan Operasional  PT.New Sari Pati
Bagikan

MetroRakyat.com | JAKARTA – PT.New Sari Pati yang bergerak dibidang pembuatan makanan ringan Kwaci dan berbagai makanan ringan sejenis, selama ini telah berproduksi  dan diduga tanpa ada memiliki izin usaha.  Sehingga, sudah sepantasnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, menindak perusahaan makanan ringan tersebut.  Selain itu, PT.New Sari Pati diduga juga tidak memiliki izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang menyebabkan telah tejadinya pencemaran lingkungan sekitar yang mengganggu kesehatan warga masyarakat disekitar perusahaan.

Dalam siaran persnya kepada MetroRakyat.com, Rabu,(21/12/2016), Sumondang Simangunsong, SH MH yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasinal Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia disingkat DPP LSM TOPAN-RI telah menerima  informasi dan laporan pengaduan dari  warga masyarakat terkait keluhan warga sekitar yang telah terganggu kesehatan mereka akibat terjadinya pencemaran lingkungan terutama air. Sehingga warga setempat kesulitan untuk mendapatkan air bersih dari sumber air yang kebanyakan memnfaatkan air dari sumur.

“Selaku Ketua Umum DPP LSM TOPAN-RI, kami dalam beberapa hari ini akan turun langsung dari Pusat (Jakarta) kelokasi perusahaan dan termasuk tempat dimana telah terjadi pencemaran lingkungan akibat berproduksinya kembali PT. New Sari Pati yang mengelola makanan ringan Kwaci dan sejenisnya. Kami juga akan berkordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama turun dan memeriksa dokumen-dokumen terkait izin usaha dan izin AMDAL PT.New Sari Pati sebagai perusahan pembuat makanan ringan kwaci dn makanan sejenisnya. Karena kuat dugaan kami perusahaan tersebut tidak ada memiliki izin yang kami sebutkan tadi.” Terang Sumondang.

Diteruskan Sumondang Simangunsong lagi, bahwa  DPP LSM TOPAN RI Pusat telah pernah menyurati PT.New Sari Pati yang beralamat di Jalan Batang Kuis, KM.15,2 Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang-Sumatera Utara. Nomor  074/DPP/TOPAN-RI/E/XI/2016 pada Tanggal 22 November 2016 lalu. Namun pimpinan PT.New Sari Pati, tidak merespon surat tersebut, dan terkesan ada yang memback-up perusahaan sehingga meskipun surat dari DPP LSM TOPAN –RI sudah dilayangkan, pada kenyataannya perusahaan yang sebelumnya pernah dibekukan oleh Pemkab Deli  Serdang atas adanya laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan , dan saat ini telah beroperasi kembali.

“ Kedatangan kami ke PT.New Sari Pati, tentunya untuk mempertanyakan pihak perusahaan atas beroperasinya kembali pembuatan makanan ringan jenis Kwaci dan makanan sejenisnya, dimana selama ini belum ada memiliki izin dan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.11 tahun 2006 Tentang jenis rencana usaha yang wajib memiliki AMDAL, sementara sepengetahuan kami perusahaan sudah pernah dibekukan Pemkab Deli Serdang atas laporna masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang telah mengganggu kwalitas air dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, namun, telah beroperasi kembali, atas dasar apa perusahaan dapat beroperasi kembali?, Tanyanya.

Akan menurunkan Massa

Atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pemerintahan di Pemkab Deli Serdang yang telah memberikan izin kepada PT.New Sari Pati untuk membuka kembali operasional pengelolaan pembuatan makanan ringan jenis Kwaci dan makanan ringan sejenisnya, maka kami dalam waktu dekat ini, DPP LSM TOPAN-RI akan bekerjasama dengan DPC LSM TOPAN-RI Kab.Deli Sedang akan melakukan orasi dengan menurunkan ratusan massa ke PT.New Sari Pati, Kantor Bupati Deli Serdang, Kantor DPRD Kab.Deli Serdang dan Kepolisian Ressort (Polres) Deli Serdang. “ Kami mempertanyakan dasar diizinkanya kembali kegiatan operasional PT.New Sari Pati dalam menjalankan usahanya memproduksi makanan yang sama yaitu Kwaci, dimana sebelumnya kegiatan usaha/ operasional  telah dibekukan. Kami juga menyesalkan Instansi terkait di Pemkab. Deli Serdang yang terkesan melakukan pembiaran. Sehingga kami menduga ada hal-hal yang perlu untuk ditindak lanjuti di Perusahaan pengelolaan dan pembuat makanan ringan jenis kwaci tersebut.”Pungkas Sumondang Simangunsong,SH MH.(MR/tim-red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.