Tower Di Jalan Starban Masih Berdiri Bawasko Diminta Periksa Dinas TRTB Medan
MetroRakyat.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan harus selektif dalam mengeluarkan perizinan untuk pendirian menara Telekomunikasi (Tower) yang diusulkan oleh pihak pengembang provider, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan masyarakat Kota Medan.
Salah satu contoh adalah tidak tegasnya Walikota Medan menegur Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Kota Medan akibat telah menerbitkan izin pendirian bangunan untuk MenaraTelekomunikasi atas nama Rady Muharady Pradya Utama No.643.3/0892. Tanggal, 25 Agustus 2016, di Jalan Starban Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
AkibaSaya, warga yang tinggal disekitar berdirinya Menara Telekomunikasi Pole Kamuflase milik PT.Daya Mitra Telekomunikasi tersebut kecewa dan hingga saat ini tower Telekomunikasi tersebut sudah aktif beroperasi, namun pihak Pemko Medan terkesan tidak mempersoalkan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga tinggal di Kelurahan Polonia, H.Waginto, ST MT saat di jumpai wartawan dikediamannya, Sabtu,(12/11/2016), terkait keberadaan menara Telekomunikasi yang saat ini berdiri dan telah aktif namun sejak awal berdiri ditolak warga sekitar mengatakan, sangat menyesalkan kebijakan Kepala Dinas TRTB Kota Medan yang tanpa melihat dan turun kelapangan langsung menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) menara Telekomunikasi yang memiliki tinggi 25 meter tersebut.
“Anehnya, pendirian tower dilaksanakan pada Tanggal 16 Agusutus 2016, sementara surat keberatan warga sekitar, telah diterima oleh TRTB Kota Medan atas nama Walikota Medan dan DPRD Medan tanggal 15 Agustus 2016. Namun, SIMB No.643.3/ atas nama Rady Muharady Pradya Utama telah diterbitkan pada Tanggal 25 Agustus 2016. Akibatnya, atas usulan warga Lingkungan X Kelurahan Polonia, selanjutnya diadakan musyawarah di Kantor DPRD Kota Medan pada Tanggal 14 September 2016, dengan kesepakatan saat itu, agar pemilik tower menyempurnakan syarat administrasi terlebih dahulu barulah pekerjaan dapat dilanjutkan. Namun kenyataan dilapangan pekerjaan pembangunan menara Telekomunikasi terus dilakukan dan bahkan sudah tahap finalisasi dan saat ini sudah aktif.” Terang Waginto yang juga Politisi Partai Gerindra Kota Medan tersebut.
Masih diterangkan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Medan ini lagi, bahwa dia menduga telah ada banyak kejanggalan dari mulai pengerjaan awal hingga selesainya pembangunan menara Telekomunikasi tersebut. ” Saya melihat adanya gratifikasi yag terjai disini. Sementara pada Peaturan Walikota (Perwal) No 11 Tahun 2012 jelas disebutkan tentang larangan menerima/memberi atau gratifikasi ilingkungan Pemerintah Kota Medan, (Pasal 4). jika tidak ada kepentingan oleh Dinas TRTB Kota Medan, kenapa mereka tidak mampu untuk membongkar dan menurunkan bangunan menara Telekomunikasi yang berada di Jalan Starban Kelurahan Polonia tersebut.” Ucapnya.
Menurut Waginto lagi, ini merupakan bukti tidak patuhnya Pemilik tanah dan provider Menara Telekomunikasi yakni PT.Daya Mitra Telekomunikasi terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
” Kita juga tidak mengetahui sudah sejauh mana Inspektorat Medan menindak lanjuti hasil pertemuan ang pernah dilakukan di Kelurahan Polonia terkait permasalahan tower tersebut. Akibat tidak tegasnya Pemko Medan menindak lanjuti laporan dan aspirasi dari warga tersebut akan menimbulkan, tiga dampak yakni :1. Kemarahan Warga dengan jumlah yang terus bertambah, sehingga ditakutkan menjadi sulit dikendalikan. 2. Mengkerdilkan lembaga DPRD Medan dimata masyarakat baik disebabkan oleh instansi terkait maupun pemlik lahan dan perusahaan pengelola Menara. Bahkan secara arogan pemilik lahan turut mengucilkan dan tidak menghormati dan menghina lembaga Legislatif sebagai Lembaga Negara resmi. 3. Dapat berkembangnya pelanggaran-pelanggaran peraturan perundangan oleh SKPD di beberapa tempat kedepan.” sebutnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Medan, Drs.H.Darusalam Pohan di gedung DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu, saat digelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait keberadaan Menara Telekomunikasi di lingkungan X, Kelurahan Starban bersama warga masyarakat Starban, LSM Penjara Indonesia, Lurah, dan Komisi D DPRD Kota Medan, pernah mengatakan, sebagai Ketua tim pengendali Menara Telekomunikasi Kota Medan, dirinya tidak pernah mengetahui ataupun mengeluarkan izin rekomendasi terkait menara telekomunikasi ataupu Tower yang banyak dibangun di beberapa tempat di Kota Medan. “Saya juga bingung, selaku Ketua Tim Pengendali Menara Telekomunikasi, tidak mengetahui adanya berdiri tower di Jalan Starban Kelurahan Polonia Tersebut. Ada mekanisme yang harus diikuti sebelum mendirikan bangunan Menara Telekomunikasi ataupun sejenisnya. Dan itu tertuang dalam Perwal Kota Medan No.22 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi bersama Pasal 8 ayat 1)” Pungkasnya.(MR/tim)
