Ketua LSM PERAK Surati Walikota Medan, Pertanyakan Keberadaan Pasar Tradisional Peringgan Medan

Ketua LSM PERAK Surati Walikota Medan, Pertanyakan Keberadaan Pasar Tradisional Peringgan Medan
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pendamping Rakyat Kecil(PERAK) Sumatera Utara, Torang AS Siregar,SSn, Selasa,(22/112016) telah menyurati Walikota Medan, Dzumi Eldin terkait keberadaan pengelolaan pasar tradisional Pringgan Medan yang diketahui telah habis masa kontrak kerjasamanya dengan Pemerintah Kota Medan pada tanggal 23 Mei 2016 lalu, namun sampai saat ini keberadaan pengelolaan pasar tradisional Pringgan tersebut masih tetap dikelola oleh PT.Triwira Loka Jaya.

Sementara, berdasarkan informasi dan temuan LSM PERAK Sumut dilapangan, bahwa pasar tersebut sudah pernah dilakukan pendataan secara menyeluruh oleh Pemko Medan melalui Kepala Bagian Asset dan Perlengkapan Kota Medan, Agus Suriono pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu.

“kita pertanyakan keberadaan pasar tradisional tersebut, karena sampai saat ini kita ketahui PT.Triwira Loka Jaya masih mengelola pasar tradisional Pringgan tersebut. Ada apa sebenarnya” Ketus Torang Siregar.

Menurutnya lagi, Pemko Medan hingga saat ini belum menarik assetnya dari pihak ketiga yang mengelola pasar tersebut.

“ Kami mendapat informasi, bahwa sebelumnya, PT.Triwira Loka Jaya sudah ada mengirimkan surat permohonan pemutusan kontrak kerjasama kepada Pemko Medan, namun hingga saat ini Pemko Medan belum ada membalas surat dari PT. Triwira Loka Jaya tersebut, sehingga kami mengganggap ada apa dengan Pemko Medan, khususnya Kabag Asset dan Perlengapan yang diduga sengaja untuk memperlambat proses permohonan dari pihak ketiga tersebut.

Bahkan persoalan tersebut telah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan, pada bulan Agustus kemarin, yang telah dikomentari para wakil rakyat di sejumlah Media lokal maupun Nasional.” Ujarnya.

Wakil Walikota Medan, Ir.Akhyar Nasution saat ditemui Metrorakyat.com, di Kantor Walikota Medan mengatakan akan mempertanyakan terkait pasar tradisional Pringgan tersebut kepada Kabag Asset an Perlengkapan Kota Medan, Agus Suriono, karena Akhyar juga belum mengetahui secara pasti hasil dari kesepakatan pengelolaan antara pihak ketiga dengan Pemko Medan.

“coba nanti saya pertanyakan dulu hal itu kepada bagian assetnya ya, karena saya juga belu,m mengetahui pasti bagaimana system kerjasamanya.” Terang Akhyar.

Sementara Kabag Asset dan Perlengkapan Kota Medan, Agus Suriono saat sambangi wartawan diruangan kerjanya,belum berhasil ditemui. Salah satu staffnya mengatakan bahwa Kabag Asset dan perlengkapan tersebut sedang ada rapat.

“Bapak sedang ada rapat diluar pak” ketus salah seorang staff pegawai yang ada diruangan Kabag Asset dan Perlengkapan tersebut kepada wartawan.

Seperti diketahui, bahwa Ketua LSM PERAK Sumatera Utara, Torang AS Siregar, SSn didampingi oleh Sekretarisnya, Faisal Azmi, SS telah menyurati Walikota Medan, Dzulmi Eldin dengan Nomor Surat 547/B1/LSMPERAK/MK/I/11/2016 pada tanggal 22 November 2016 untuk meminta klarifikasi kepada Walikota Medan terkait pengelolaan pasar Tradisional yang telah habis masa pengelolaannya, namun sampai saat ini masih dikelola oleh PT.Triwira Loka Jaya(pihak ketiga pengelola yang lama) namun diduga tidak jelas kemana uang sewa menyewanya disetorkan pasca habis masa kontrak pada Bulan Mei 2016 lalu.(MR/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.