Direskrimsus Poldasu Tangkap 4 Petugas Dinas Kebersihan. Ini Alasannya…

Direskrimsus Poldasu Tangkap 4 Petugas Dinas Kebersihan. Ini Alasannya…
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 4 oknum petugas Dinas Kebersihan Kota Medan yang terdiri dari 1 orang pegawai dan 3 orang pegawai harian lepas (PHL). Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol. Toga H Panjaitan, membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, kini keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapoldasu. “Ada empat orang yang kita amankan tadi. 1 orang pegawai dan 3 orang lainnya PHL,” jelasnya, Jumat (18/11).

Hasil gambar untuk Kombes Pol. Toga H Panjaitan

Menurutnya, mereka diamankan karena memanipulasi voucer pengambilan BBM solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan. Seharusnya, kata Toga, truk itu mengangkut sampah dua kali dalam sehari. Namun dalam praktiknya truk pengangkut hanya satu kali saja mengangkut sampah dalam sehari. “Masalah pengangkutan sampah yang biasanya dua kali dalam sehari ternyata hanya dilakukan sekali dalam sehari,” ucapnya.

Keempat orang yang diamankan ini merupakan hasil penyelidikan petugas selama sepekan terakhir. Saat ditanya identitas keempat orang yang diamankan, Toga mengaku belum bisa membeberkannya. “Kasus ini bakal kita rilis kok. Jadi kita tunggu saja nanti hasil penyidikannya,” tukasnya.

Sementara Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam pesan WhatsApp yang diterima menjelaskan, keempat orang yang diamankan masing-masing, MK, HSP, AS dan JCH. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 9,1 juta, dokumen dan voucer BBM. “Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku nantinya Pasal 12 (e) Undang -Undang (UU) nomor 31 Tahun1999 yang diubah menjadi  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.