OTT Kepala BKD Malang, Polisi: Pengakuan Pelaku Uangnya untuk Makan-makan
MetroRakyat.com | MALANG — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Suwandi tertangkap polisi saat memeras dua PNS yang akan mutasi ke Kabupaten Malang. Kepada penyidik, uang hasil permintaan kepada kedua korban berstatus PNS asal Kalimantan Barat digunakan untuk makan-makan. “Ngakunya begitu (makan-makan) dengan siapa saja. Ini masih kita kembangkan,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono saat rilis kasus OTT Suwandi di Mapolres Jl. Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (29/10/2016).

Decky mengaku, akan mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut Suwandi selama proses penyidikan. Termasuk beberapa pihak yang diajak makan-makan menggunakan uang hasil pemerasan. “Semua akan kita klarifikasi, ketika tidak benar, akan baik untuk membersihkan namanya,” kata Decky.
Unsur pemerasan yang dilakukan tersangka mengurut pada kronologi kejadian. Pertama Suwandi menyampaikan kepada korban, bahwa dirinya harus berkoordinasi (dengan atasan) dulu, sebelum mengeluarkan SK pegawai Pemkab Malang bagi kedua korban. Tersangka juga menggunakan bahasa ‘sepantasnya’ agar proses mutasi berjalan mulus. “Disampaikan harus ada pemberian sepantasnya. Korban kemudian berinisiatif nominal yang diberikan. Ketika pertama uang Rp 10 juta diberikan, berkas mutasi tak kunjung selesai. Sehingga harus memberi uang lagi hingga sebanyak tiga kali,” beber Decky.
Polisi juga mengembangkan adanya korban lain yang mengarah kepada tersangka. Karena disinyalir, sepak terjang Suwandi sudah banyak memakan korban. “Kami harapkan masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban untuk melapor. Hari ini ada satu yang akan menyampaikan laporan,” sebut Decky.

Operasi Tangap Tangan (OTT) melibatkan Tim Sapu Bersih (Saber) Tipikor, lanjut Decky, merespon instruksi Presiden Joko Widodo untuk pemberantasa pungli di masyarakat. Tim bergerak cepat ketika mendapatkan informasi adanya penyerahan uang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Malang. “Kami sita sejumlah barang bukti bersamaan dari penangkapan itu,” tegas Decky.

Suwandi dijerat Pasal 12 E UU Tipikor tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri. Dengan ancaman hukuman minimal empat kurungan penjara. (MR/DTC).
