Anggota DPRD Sumut Ini Paparkan Pungli Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan & Minta Gubsu Jangan Hanya Pencitraan Dalam Pemberantasannya.
MetroRakyat.com | MEDAN — Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Hari ini (Jumat,21/10/2016), Polrestabes Medan mengamankan 3 petugas Dinas Perhubungan di Jembatan Timbang, Sibolangit, Deli Serdang. Terkait itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara,Dr.Januari Siregar,SH.M.Hum angkat biacara. Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini mengatakan bahwa pungli atau pungutan liar sebenarnya tidak terjadi di Jembatan Timbang saja, bahkan sebenarnya sudah merambah kesemua instansi di jajaran Pemerintah, dan lainnya. “Sejak dulu sudah ada pungli, dan bukan sekarang saja. Kita tau sejak zaman Belanda, pungli itu sudah ada, bahkan saat ini menjadi-jadi. Semuanya terpulang kepada kita masing-masing individu, apakah kita mau jalan pintas atau ikuti aturannya”, ungkap Januari saat dijumpai MetroRakyat.com di kantor DPRD Sumut, Jumat (21/10/2016).

Januari memaparkan bahawa tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pungutan liar merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonesia, sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu. Namun penamaan perbuatan itu sebagai perbuatan pungli, secara nasional baru diperkenalkan pada bulan September 1977, yaitu saat Kaskopkamtib yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Operasi Tertib (OPSTIB), yang sasaran utamanya adalah pungli.
Masih kata Politisi PKPI ini, bahwa pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Cara Mencegah Pungli.
Januari Siregar mengatakan bahwa pungli teratasi dengan tidak membudayakan sesuatu urusan apapun terkait pelayanan publik dengan mengandalkan suap alias sogokan. “Semuanya terpulang kepada pikiran dan tindakan kita masing-masing, kita harus mampu mengubah cara berpikir kita demikian sehingga tidak terjerumus dengan perilaku pungli ini. Mari kita melakukan revolusi pada mental kita masing-masing, sehingga pungli teratasi dengan kesadaran kita sendiri. Jangan mau dipungut jika tidak jelas kaidahnya, dan segera laporkan saja. Dan jangan didiamkan, karena membuat yang lainnya juga menjadi korban akibat pungli tersebut “, tegasnya.

Gubsu Berantas Pungli Masih Minus.
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi masih dinilai minus dalam upaya memberantas pungli disegenap SKPD Sumut. Januari meminta Gubsu prioritaskan dengan sungguh-sungguh terkait pemberantasan pungli ini. “Jadi jangan karena ditegur atau disorot oleh pusat, maka di Sumut terkesan ikut-ikutan memberantas dan dinilai hanya pencitraan saja. Jangan yang kecil-kecil saja diberantas, langkah yang lebih tepat adalah memberantas pungli yang besar-besar dan dimulai dari internal pemerintah itu sendiri”, pungkas Januari. (MR/Team).
