Menteri Arman Tegaskan PNS Harus Netral di Pilkada
MetroRakyat.com | JAKARTA — MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Asman Abnur menyampaikan, pegawai negeri sipil (PNS) dilarang ikut berpolitik atau menjadi tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi jika dilanggar. “Keterlibatan PNS dalam kampanye Pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat,” jelas Asman di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (30/9).
Dia mengatakan, aturan atau UU pelarangan PNS terlibat langsung dalam Pilkada sudah selesai dibahas, tetapi dirinya belum mengaku belum mengetahui detailnya. Pada intinya, Menpan-Rebiro akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan bahkan bakal ada tim terpadu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap PNS yang ikut serta dalam berpolitik. “Kita buat aturan PNS supaya jangan terpengaruh urusan politik. Siapa pun nanti kepala daerah terpilih, dia (PNS) harus bekerja profesional,” tegasnya.
Menurut Asman, jika PNS ikut dilibatkan dalam berpolitik, dia khawatir si calon kepala daerah itu menjanjikan jabatan penting di dinas kepada PNS yang bersangkutan. Jika calon kepala daerah itu menang, malah bakal membebani si calon kepala daerahnya. “Jangan sampai tim sukses dari PNS itu dijanjikan jabatan, tetapi belum punya pangkat sepatutnya, itu kan bisa jadi beban gubernur atau bupati/wali kota terpilih,” paparnya.
Calon Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, mengatakan, dirinya berharap PNS tidak ikut-ikutan terlibat dalam mendukung salah satu calon terlebih kepada calon petahana yang juga disokong oleh APBD. Menurut dia, keberadaan inkumben mesti mendapatkan perhatian khusus karena rawan mengganggu netralitas PNS. Jangan sampai ada celah untuk pemanfaatan aset daerah atau bahkan APBD untuk kepentingan politik. (MI/MR).


