Sekolah Tidak Diperbolehkan Melakukan Pengutipan Dalam Bentuk Apapun Kepada Siswa Baru

Sekolah Tidak Diperbolehkan Melakukan Pengutipan Dalam Bentuk Apapun Kepada Siswa Baru
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs.H. Ramlan Tarigan, menjelaskan bahwa seluruh sekolah negeri baik tingkat pertama (SMP) dan tingkat menengah dan kejuruan(SMA/SMK) tidak dibenarkan melakukan pengutipan dalam bentuk apapun dengan alasan untuk membeli  baju seragam, baju olahraga, atribut dan lain sebagainya.

“Jika ada pengutipan yang dilakukan oleh sekolah negeri baik SMP dan SMA/SMK di kota Medan, para orangtua sebaiknya mempertanyakannya kepada pihak sekolah terlebih dahulu. Karena sampai saat ini Dinas Pendidikan Kota Medan belum ada memberikan izin dan mengeluarkan pemberitahuan kepada sekolah untuk meminta uang kepada orangtua murid untuk pembelian baju, dan atribut. Jika ada  ditemukan segera laporkan ke dinas pendidikan kota Medan.” Ujar Ramlan Tarigan kepada wartawan www.metrorakyat.com melalui selulernya, Rabu(20/7).

Mengenai pengaduan yang diterima wartawan dari orang tua siswa yang keberatan dengan pengutipan uang yang dilakukan oleh SMAN 5 dan SMAN 6 Medan kepada orangtua peserta didik baru yang diterima masuk disekolah tersebut, Ramlan Tarigan yang vocal membenahi pendidikan di Kota Medan ini mengatakan bahwa pengutipan tersebut jelas dilarang dan ilegal.

“Saya sudah jelaskan tadi, tidak ada pengutipan yang boleh dilakukan oleh pihak Sekolah kepada siswa baru yang diterima dengan alasan apapun. Setelah murid diterima, lalu mendaftar ulang, selanjutnya masuk belajar seperti biasa. Nah setelah itu, kan ada komite sekolah baik itu di SMP dan SMA/SMK. Setelah belajar kegiatan belajar mengajar normal, selanjutnya, komite sekolah akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan seluruh orangtua murid terkait kebijakan yang akan diambil sekolah yang bertujuan untuk kemajuan kegiatan belajar mengajar disekolah tersebut. Jadi sebelum ada peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan semua pengutipan yang dilakukan adalah tidak dibenarkan. Apa hasil rapat dari komite sekolah dengan orangtua murid, maka itulah yang akan dijalankan selama itu tidak memberatkan bagi siswa dan orangtua murid.” Imbuhnya.

Terkait alasan pihak sekolah yang mengatakan bahwa koperasi sekolah yang melakukan pengutipan, Ramlan dengan tegas mengatakan alasan tersebut tidak berdasar, karena kedudukan sekolah lebih tinggi dari koperasi.  Dia juga mengatakan bahwa tidak ada alasannya untuk saat ini koperasilah yang melakukan pengutipan uang baju dan lain sebagainya tersebut.

“Tidak ada koperasi-koperasi itu, itu sudah salah, tunggu hingga ada dilakukan rapat komite bersama dengan orangtua murid, selanjutnya dari hasil rapat tersebutlah baru diputuskan bersama siapa yang akan mengelola. Jadi untuk saat ini semua murid belajar saja dan jangan terpengaruh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tegas Ramlan mengakhiri.(red/tim)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.