Di Kota Tourist Parapat, Pengunjung Protes Retribusi Masuk Naik Capai Ratusan Ribu Rupiah.
MetroRakyat.com I PARAPAT – Retribusi masuk daerah wisata di Parapat tiba-tiba naik drastis, Sabtu (9/7/2016) dan membuat para pelancong keberatan. Tarif yang dibebankan kepada wisatawan yaitu Rp120 ribu untuk bus besar, Rp50 ribu untuk bus 3/4, mobil pribadi Rp20 ribu, mobil L 300 Rp30 ribu, truk Rp100 ribu dan roda dua Rp10 ribu.
Padahal tarif masuk daerah wisata di Parapat ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 retribusi masuk daerah wisata parapat Rp2.000 per orang dan Rp5.000 untuk mobil.

Adi Winarto, pelancong dari Jakarta yang menyambangi Parapat menyampaikan bahwa dirinya dipaksa membayar melebihi tarif yang seharusnya dibayar oleh petugas di gerbang masuk wisata Parapat. “Marah-marah tadi tukang pungut retribusi di gerbang itu setelah saya sampaikan kenapa tiba-tiba mahal sekali tarifnya,” ujarnya.
Ia mengaku terkejut dan kecewa dengan pemerintah. “Masa tarif retribusi wisata seperti ini aja enggak bisa dikontrol? Katanya Danau Toba mau jadi wisata Internasional. Tapi kok begini?” ujarnya. Petugas pemungut retribusi yang bertugas di gerbang masuk wisata ketika ditanyakan tentang kenaikan tarif retribusi yang melonjak tersebut merasa keberatan. “Ini kalian liput, yang masuk gratis enggak kalian liput. Kalian tanyalah ke Dispenda Simalungun sana,” ujar salah seorang petugas pemungut retribusi. (Trib/MR02).
