WNI Divonis Hukuman Mati, Indonesia Harus Menghormati Hukum Malaysia

WNI Divonis Hukuman Mati, Indonesia Harus Menghormati Hukum Malaysia
Bagikan

MetroRakyat.com  I  BANDUNG– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, Indonesia harus menghormati hukum Malaysia.

Hal ini terkait warga negara Indonesia, Rita Krisdianti (26), yang divonis hukuman gantung di Malaysia karena dinyatakan terbukti menjadi kurir narkoba.

Jika proses hukum di Malaysia memutuskan bahwa tenaga kerja Indonesia asal Ponorogo Jawa Timur itu bersalah, Hidayat mengatakan, Indonesia harus menghormati proses tersebut.

“Kalau terbukti, Indonesia harus menghormati hukum Malaysia sebagaimana negara asing juga diminta untuk menghormati hukum di Indonesia,” ujar Hidayat, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/5/2016) malam.

“Kalau memang dia betul-betul penjahat narkoba, mestinya Indonesia menjadi bagian yang mendukung ditegakkannya hukum itu karena di Indonesia hukuman mati juga dilakukan dan UU memperbolehkan,” lanjut dia.

Ia mengingatkan, pemerintah telah menetapkan bahwa tindak pidana narkotika merupakan jenis tindak pidana luar biasa.

Oleh sebab itu, penanganannya pun harus luar biasa dan menghukum pelaku kejahatan narkotika adalah risiko yang harus ditanggung.

Hidayat mengungapkan, beberapa waktu lalu sempat bertemu pimpinan parlemen Malaysia.

Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi Malaysia yang menerapkan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan narkotika di negaranya.

Namun, ia juga mengingatkan jika ada warga Malaysia yang tertangkap di Indonesia, hukuman tegas juga akan diterapkan.

“Saya apresiasi Malaysia yang memberlakukan hukum keras terhadap penjahat narkoba dan hukuman mati. Tapi di Indonesia kamu mendapatkan penyelundup narkoba datang dari Malaysia, saya sampaikan hendaknya ada juga hukuman mati atau yang sangat keras bagi pejabat di Malaysia yang meloloskan narkoba ke Indonesia,” ujar Hidayat.

Sebelumnya, seorang buruh migran Indonesia Rita Krisdianti (26) divonis hukuman manti oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016) kemarin.

Rita dianggap hakim terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. (aga/kom).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.