Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Belum Di Bayar DPRD SU Akan Rapat Kordinasi Dengan Dirut PTPN II
MetroRakyat.com | MEDAN – Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) berencana akan melakukan rapat koordinasi bersama jajaran direksi PTPN II untuk menyelesaikan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tenaga kerja sejak Januari 2014. Pasalnya sekitar 33 ribu hak karyawan dan eks karyawan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) masih terkendala. “Kita sudah tiga kali untuk rapat dengar pendapat (RDP) atasi permasalahan eks karyawan PTPN II, tapi tidak ada progres tindak lanjut dari direksi. Jadi kita berencana akan rapat langsung bersama direksi di kantor PTPN II agar mereka segera menyelesaikan permasalahan hak karyawan ini,” ujar Ketua Komisi E DPRDSU, Syamsul Qadri usai RDP bersama eks karyawan dan karyawan PTPN II, BPJS Tenaga Kerja, Disnakertrans Sumut dan PTPN II di gedung dewan, Kamis (12/5).
Dijelaskannya, untuk RDP kali ini saja pihak PTPN II hanya diwakili staf bagian administrasi sehingga tidak bisa mengambol keputusan dari hasil RDP. “Liat saja dari PTPN II hanya diwakili stafnya dan bertugas untuk mencatat dan melaporkannya pada direksi. Padahal kita sudah berulang kali mengundang pimpinan direksi kemari agar dapat permasalahan ini dapat selesai,” kata Syamsul. Dipaparkannya, tunggakan iuran PTPN II ke BPJS tenaga kerja mencapai sekitar Rp 23 miliar dari kewajiban setor Rp 18,9 miliar ditambah denda mencapai Rp 4 miliar lebih. Kondisi ini, BPJS tenaga kerja tidak dapat melayani hak karyawan PTPN II karena sebenarnya gaji karyawan sudah dipotong perusahaan. “Rapat kordinasi di ruang direksi PTPN II ini nanti kita minta didampingi pihak Disnaker, BPJS tenaga kerja, BPK sebagai auditor dan eks karyawan dan karyawan aktif. Rapat kecil ini untuk merumuskan permasalahan hukum pidananya baik itu masalah kejahatan terhadap aset negara atau hak karyawan,” ucapnya.
Politisi dari PKS ini menyatakan, kondisi perusahaan PTPN II sangat memprihatinkan dan berharap permasalahan ini dapat diatasi oleh Kementrian BUMN. Karena meski direktur utama atau direksi PTPN II telah ditelan bumi, tapi hak-hak karyawan tidak boleh dilenyapkan karena ini berurusan dengan negara. “Gaji karyawan tetap dipotong untuk bayar BPJS. Tapi perusahaan tidak menyetornya ke BPJS. Ada indikasi korupsi dan harus diaudit,” tegasnya.
Ditambahkan anggota komisi E, Ir Zahir MAP, permasalahan PTPN II ini audah sangat krusial bertahun-tahun tidak terselesaikan. Eka karyawan dan karyawan aktif bisa didampingi hukum dan minta penyelesaiannya di Kementerian BUMN. “Ini masalah keuangan, kalau duit tidak ada maka tutup saja PTPan aiI ini daripada masalah lain datang lagi. Negara harus bertanggunghawab dan membayar hak karyawan,” tuturnya.
Sebelumnya, H M Yusuf Sembiring mewakili pensiunan PTPN II, menyatakan, mereka minta PTPN II menyelesaikan gaji karyawan dari Maret 2016 yang tidak ada kepastian kapan dibayar. Kemudian hak pensiunan termasuk karyawan PTPN II yang sudah diberhentikan dan bergabung dengan PT LNK, iuran hak pensiunan yang belum disetor dari 2003-2016 senilai Rp 1.765.781.145.299, hak catu beras pensiun yang dihapus dari tahun 2008, serta gaji pensiun yang masih diperhitungkan ditahun 2002.
Sementara Kepala Bidang Pemasaran BPJS Tenagakerja Wilayah sumbagut, Bambang Utama menjelaskan, masalah tunggakan PTPN II sudah sehak 10 tahun lalu tapi belum selesai sejak Januari 2014. (Nelson S/ImB).