Pesta Narkoba, Mahasiswa Kedokteran Terancam DO

Pesta Narkoba, Mahasiswa Kedokteran Terancam DO
Bagikan

MetroRakyat.com  I  SURABAYA – Dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) yang tertangkap oleh aparat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim) terancam akan di-drop out (DO) dari tempat kuliahnya.

Ancaman itu jika kedua mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kedua mahasiswa tersebut, Aditya Nugroho dan Darmawan Prasetyo.

“Baik pelaku atau bahkan pengedar, kami akan mengeluarkan keduanya kalau terbukti bersalah,” tegas Kepala Biro Kemahasiswaan dan Humas UWKS Andi Arudji yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (21/5).

Pihak perguruan tinggi swasta (PTS) yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang itu menganggap memakai narkoba merupakan pelanggaran yang cukup berat.

Dikatakan Andi Arudji ancaman DO itu sesuai dengan SK Rektor UWKS nomor 87 tahun 2010 terkait dengan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa.

Atas dasar SK tersebut, Mahkamah Kemahasiswaan UWKS akan langsung mengkroscek dan melakukan kajian terhadap kasus itu.

Kemudian, Mahkamah Kemahasiswaan akan langsung memberikan hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahannya. “Kalau hukuman pelanggarannya narkoba, pasti ya dikeluarkan dari kampus,” kata dia.

Selain dasar SK Rektor, keputusan mengeluarkan mahasiswa yang terlibat narkoba juga sesuai dengan komitmen UWKS yang menyatakan diri sebagai kampus antinarkoba.

Bahkan, pihaknya pernah mendapatkan penghargaan kampus antinarkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2013 silam.

Dalam kesempatan itu, Andi mengaku sangat aneh dengan ditemukannya dua mahasiswanya yang terjerat narkoba. Sebab di kampus, kedua mahasiswa itu terkenal pendiam dan baik.

Sehingga, pihak kampus kaget bila keduanya tercatut dalam kasus narkoba. Sebagai kampus antinarkoba, Andi menyatakan pihaknya melakukan upaya pencegahan dengan berbagai cara.

Mulai dari memberikan pengarahan sampai kewajiban membuat surat pernyataan antinarkoba yang harus ditandatangani ketika penerimaan mahasiswa baru (maba).

Terakhir, pihaknya juga melakukan advokasi terhadap mahasiswa yang memiliki potensi terhadap narkoba.

“Ada anak-anak dari luar pulau yang hobi minum minuman keras. Kami antisipasi itu supaya tidak mengarah ke narkoba. Makanya kami cukup heran ada anak mahasiswa kedokteran yang pendiam justru terkena narkoba. Karena selama ini yang hobi hura-hura itu justru di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni,” terang Andi Aruji.

Sebagaimana berita sebelumnya, aparat Polrestabes Surabaya meringkus lima orang tersangka yang diduga baru usai berpesta sabu-sabu, di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat I/116 Surabaya.

Lima tersangka yang digelandang, dua di antaranya mahasiswa kedokteran dan satu dokter cantik yang sedang praktik di salah satu puskesmas di Madura. Sementara dua tersangka lainnya berprofesi sebagai pengusaha.

Mahasiswa kedokteran yakni Aditya Nugroho, 23, dan Darmawan Prasetyo. Sedangkan dokter cantik yang turut dibekuk adalah Shella Martina Devi, 22, seorang dokter aktif yang praktik di di sebuah puskesmas di Bangkalan, Madura. Sementara dua tersangka lainnya Nur Rahman, 30,  Moch Chasbu Latif, 27

Penetapan tersangka kelima orang yang digerebek itu setelah mereka mengikuti tes urine di Poliklinik Polrestabes Surabaya.

Langkah itu ditempuh, karena para tersangka sebelumnya sempat membantah melakukan pesta sabu. Bahkan bong atau alat hisap yang ditemui petugas dalam kondisi setengah bersih, karena baru dicuci. Untuk membuktikan dugaannya, kelima pelaku lantas dikeler ke Poliklinik Polrestabes Surabaya untuk menjelani tes urine. (Jpnn/Peter).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.