Kota Tebingtinggi Pilot Projek Penerbitan KIA

Kota Tebingtinggi Pilot Projek Penerbitan KIA
Bagikan

MetroRakyat.com | TEBING TINGGI – Dari 514 Kabupaten Kota di Indonesia, di Sumatera Utara hanya dua Kota yang mendapatkan program Kartu Identitas Anak (KIA) dari pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri RI yaitu Kota Tebingtinggi dan Kota Tanjung Balai. Dari kedua daerah tersebut, Kota Tebingtinggi terpilih sebagai pilot projek.

Goresan pena diatas tersebut demikian disampaikan oleh Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM pada saat membuka Sosialisasi pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Tebingtinggi Tahun 2016 di Aula Pondok Bagelen Jalan Deblot Sundoro, Kamis (19/5). Tampak hadir Indarson dan Puji Astuti dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Sekdako Johan Samose Harahap, Kadis Dukcapil Muhammad Dimiyathi, Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi.

Ir H Umar Zunaidi Hasibuan membeberkan bahwa 50 Kota Kabupaten yang mendapat program KIA salah satunya adalah Kota Tebingtinggi. “Kita ditunjuk karena kita berhasil menerbitkan akte kelahiran, maka Kota Tebingtinggi mendapat reward dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri. Pelaksanaan program penerbitan KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen indentitas bagi setiap penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun. Hal ini dilakukan untuk pengakuan negara bagi warga bangsanya, karena KIA merupakan dokumen negara yang diberikan kepada anak”, jabar,Umar Zunaidi.

seluruh Camat, Lurah dan Dinas Dukcapil, diminta agar mempromosikan ini melalui media radio dan spanduk, terkhusus sosialisasi kepada sekolah-sekolah untuk mempromosikan ini, semoga kita bisa bekerja dengan baik.

“Banyak mamfaat KIA ini, sebagai tanda pengenal bukti diri yang syah, persyaratan pendaftaran sekolah disuatu Kabupaten Kota, untuk melakukan transaksi keuangan di bank dan kantor pos, sebagai pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim asuransi santuann kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta sebagi bukti identitas diri bagi anak yang berdomisili di kabupaten kota”, terang, Walikota.

Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Indarson mengatakan, bahwa tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya membeikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sedangkan Kadis Dukcapil Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahan dan tata cara kepada peserta untuk melaksanakan penerapan program KIA kedepannya”, jabar, Muhammad Dimiyathi. ( Msp).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.