Jessica Ditempatkan di Ruang Pengenalan Lingkungan Rutan Pondok Bambu
MetroRakyat.com I JAKARTA — Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso sudah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat, 27 Mei 2016.
Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan, di rutan, Jessica sementara ditempatkan pada ruangan pengenalan.
“Tidak (ruang isolasi), dia memang di ruang penampungan yang disebut sebagai Mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Ika saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/5/2016).
Ika menjelaskan, ruang isolasi atau karantina hanya diperuntukkan bagi narapidana yang sakit. Jadi, tidak mungkin Jessica ditempatkan di ruang tersebut.
“Mohon diluruskan,” jelas Ika.
Menjelang persidangan, Jessica akan dititipkan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II A khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu 6 Januari. Ia disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja. (Aga/metro).
