DPRD Medan Rekomendasi Stanvaskan Pasar Aksara Plaza
MetroRakyat.com | MEDAN – Komisi C DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk menstanvaskan Pasar Aksara Plaza Medan.
Hal ini dikatakan disepakati bersama oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Medan dan seluruh anggota komisi C, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan direktur PD Pasar, Kabag Aset Pemko Medan dan Staf Ahli Pemerintahan Pemko Medan, namun tidak dihadiri oleh pemilik PT.Aksara Jaya Indah(PT.AJI), Senin(30/5).
Anton Panggabean sebagai Ketua Komisi C pada kesempatan tersebut mengatakan sangat kecewa atas ketidak tegasan Pemko Medan seperti bagian aset, bagian umum dan bagian hukum sehingga selama lima tahun, Pemko Medan dianggap lalai sehingga ada kesan pembiaran terhadap aset-aset yang sudah menjadi milik Pemko Medan.
“Kami dari komisi C, telah sepakat untuk merekomendasikan agar PT.AJI menghentikan segala kegiatan yang ada di pasar Aksara Medan. Dan selanjutnya harus menyerahkan segala barang yang merupakan aset Pemko Medan. Dan segala sesuatunya segera diserahkan kepada PD Pasar sebagai pengelola pasar Aksara Plaza Medan.” Tegas Anton yang merupakan politisi dari Partai Demokrat Kota Medan.
Sementara itu, Boido HK Panjaitan menyarankan agar bagian hukum Pemko Medan, melaporkan PT.AJI kepada pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan aset Pemko Medan.
“Ini tidak bisa dibiarkan, kemarin kita mengira hanya 3 Tahun saja kewajiban PT.AJI yang tidak dapat dipenuhi kepada Pemko Medan, nah sekarang kita temukan lagi, ternyata 5 Tahun. Besok bisa jadi lebih.” Terangnya.
Boido Panjaitan menegaskan agar ada ketegasan dari Pemko Medan dalam menyelesaikan permasalahan kewajiban PT.AJI yang tidak dapat dipenuhi. Menurutnya, sangat banyak hal penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT.AJI. Apalagi sudah jelas dalam hal ini Pemko Medan telah ditipu mentah-mentah, saya menyarankan agar PT.AJI dilaporkan saja kepada pihak Kepolisian atas dugaan penyalahgunaan kesepakatan atau MOU dan penipuan pajak.” Tegasnya.
Golfried Lubis, Hendar DS, Julkifli Lubis, dan Ibnu Ubbay sepakat menyarankan agar seluruh tunggakan hutang piutang dan kewajiban PT.AJI yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan agar segera ditagih.
“Meskipun ada rekomendasi dari DPRD Kota Medan untuk menstanvaskan seluruh kegiatan yang ada di Pasar Aksara Plaza Medan,namun kewajiban dan tunggakan pajak PT.AJI harus juga dibayarkan. Selanjutnya, kita meminta agar Pemko Medan memerintahkan PD Pasar mengelola penuh segala operasional yang ada di Pasar Aksara Plaza tersebut. Karena asetnya telah dipisah, sehingga PD Pasar secara otomatis harus mengambil alih operasional.” Tegas Golfried Lubis.
Diakhir RDP Komisi C tersebut yang membahas tentang Pasar Aksara Plaza, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Anton Panggabean juga mengingatkan agar pengelolaan parkir juga harus diserahkan seluruhnya kepada PD Pasar Kota Medan, karena selama ini ternyata PT.AJI diketahui masih menarik retribusi dari parkir kenderaan bermotor tanpa ada disetorkan kepada Pemko Medan.
Sementara itu, Kabag Aset Pemko Medan, Agus Suriono menjelaskan jika saat itu segala dokumen perjanjian antara Pemko Medan dan PT.AJI diketahui oleh bagian Umum saat itu, namun setelah menjadi aset terpisah dan baik kabag Umum, kabag Aset dan Kabag Hukum menjadi bagian tersendiri maka, pihaknya akan mencari tahu dimana dokumen perjanjian hak pengelolaan (HPL) dan hak guna usahanya disimpan saat itu. Karena sudah ada kesepakatan selama 20 tahun yang lalu.
“Kami meminta waktu untuk mencari tahu dimana dokumen perjanjian tersebut, karena itu terjadi sebelum masa kami menjabat.” Tegas Agus.(red).
