2 Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang Dibekuk KPK Adili 13 Perkara di 2016
MetroRakyat.com I BENGKULU – Tertangkapnya hakim Janner Purba dan Toton menguak rekam jejaknya selama mengadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ia dibekuk oleh KPK dengan bukti Rp 650 juta yang diduga untuk mempengaruhi putusan dua terdakwa kasus korupsi RSUD M Yunus Bengkulu. “Dari catatan kami ada lima kasus korupsi yang divonis bebas oleh hakim Janner Purba dan Toton,” ujar humas PN Bengkulu, Jonner Manik saat ditemui di kantornya, Kamis (26/5/2016).
Dari catatan pihak Pengadilan Negeri Bengkulu, diketahui pada Nomor 17-21/Pidsus.TPK/2015/PN.BKL, ada lima kasus korupsi yang telah divonis bebas oleh hakim Janner Purba dan Toton yang disidang disidangkan pada tahun 2015 lalu, salah satunya pada kasus korupsi jalan di Kabupaten Kaur Bengkulu. Total ada lima kasus yang telah divonis bebas.
Pada tahun 2016 ini, Jonner menangani 13 kasus korupsi, salah satunya kasus RSUD M Yunus, sedangkan hakim ad hoc Toton pada tahun 2016 ini menangani 9 kasus korupsi, termasuk kasus RSUD M Yunus bersama hakim Siti Insirah.
Mereka yang divonis bebas adalah:
1. Faizal Rozi
2. Hifthario Syahputra
3. Dedy Candra
4. Yustin Hartono
5. Pandariatmon
Kelimanya divonis bebas pada 11 Mei 2016.
6. Eks Bupati Seluma, Murman Effendi
Murman merupakan terpidana korupsi 2 tahun kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Setelah keluar, ia kembali diadili untuk kasus pengadaan lahan pabrik semen. Pada 12 Agustus 2015, Janner dan Toton membebaskan Murman dan mementahkan tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
7. Surya Gani
Jaksa menuntut Surya selama 4,5 tahun penjara. Tapi Janner dan Toton membebaskan Surya pada 12 Agustus 2015.
8. Muhammad Edian
Jaksa menuntut Edian selama 1,5 tahun penjara. Tapi Janner dan Toton membebaskan Edian pada 13 November 2015.
9. Burlian Sulaiman Apandi
Burlian dituntut 1,5 tahun penjara. Oleh Janner dan Toton, Burlian divonis bebas pada 13 November 2015.
10. Ade Feriwan
Ade dituntut 1,5 tahun penjara. Oleh Janner dan Toton, Burlian divonis bebas pada 13 November 2015.
(asp/fathlan/dtc).