Bupati Terima LHP BPK-RI Untuk Dana Bantuan Keuangan Parpol
MetroRakyat.com | SERGAI – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumut (Provsu) atas Pertanggung jawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2015 dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah per-17 Maret 2016 serta tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksan per 22 Maret 2016 bertempat di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Provsu Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Selasa (26/4).
Usai menerima LHP tersebut, Bupati Sergai H. Soekirman mengatakan bahwa ini merupakan hasil tindaklanjut dari rekomendasi BPK kepada Kepala Daerah cq. Kepala Badan Kesbangpol seluruh Propinsi/Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada DPD/DPC/DPW/DPK Parpol bahwa berdasarkan Pasal 34A ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 mengamanatkan Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari tahun berikutnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan dokumen laporan hasil rekomendasi dan pemeriksaan hari ini Bupati Sergai merasa optimis untuk terus melakukan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dengan sebaik-baiknya guna mengotimalkan tingkat penyelesaian kerugian daerah yang saat ini masih belum sesuai harapan BPK.
Untuk itu Bupati H. Soekirman berharap BPK RI Perwakilan Provsu terus membimbing Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sergai) agar dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK itu dengan sebaik-baiknya untuk periode evaluasi selanjutnya.
Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provsu Dra. V. M. Ambar Wahyuni, MM.Ak menyampaikan bahwa jumlah parpol pada 34 Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 326, sedangkan 294 parpol memperoleh dana bantuan keuangan dari APBD TA 2015, sehingga sebanyak 32 parpol tidak memperoleh bantuan keuangan. Dari 294 parpol, 269 parpol telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan kepada BPK Perwakilan Provsu.
Ambar juga menyampaikan penghargaan atas usaha Pemda se-Provsu yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Kami juga memahami bahwa upaya tersebut tentu tidak lepas dari Inspektorat masing-masing untuk terus mendorong upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Semoga hasil pemeriksaan, hasil pemantauan kerugian dan tindak lanjut yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemda dan jajaran untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan keuangan”, pungkas Ambar.
Hadir pada acara tersebut mewakili Gubsu, Bupati/Walikota atau yang mewakili serta Pimpinan DPRD, Inspektur dan Kepala Kesbangpolinmas Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumut.(Msp).