BNNP Sumut Diminta Sidak ke Kejari Medan dan Kejatisu, Tes Urine Para Pegawai dan Pejabat Kejaksaan
MetroRakyat.com|MEDAN-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera melakukan sidak mendadak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan tes urine terhadap para pegawai Kejaksaan yang disinyalir kuat sebagiannya adalah pengguna narkoba.
Demikian disampaikan, Ketua LSM ANTI NAPZA Sumatera Utara, Jonikson Sinaga SE kepada MetroRakyat.com, Kamis (7/4/16) kemarin. Hal tersebut dikatakan Jonikson menimbang banyaknya pegawai Kejaksaan yang belakangan ini dipecat karena terlibat narkoba, atau sesuai dengan perkataan, Jasman Panjaitan (Plt. Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan) di sejumlah media massa.
Seperti diketahui, Jasman Panjaitan sebelumnya di media massa mengatakan, jaksa nakal yang dipecat di Jakarta dan Medan rata-rata tersangkut kasus narkoba. “Kota besar seperti Medan, Jakarta, kebanyakan jaksanya dipecat karena narkoba,” ujar Jasman di Jakarta, Jumat, 17 April 2015 lalu.
Jasman mengatakan sebanyak 20 jaksa dipecat selama kurun waktu Oktober 2014 hingga April 2015. Kebanyakan dari mereka yang diberhentikan secara tidak hormat bertugas di Kejaksaan Negeri Medan, Lampung, dan masih banyak lagi.
Selain itu, lima jaksa terlibat tindak pidana korupsi. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan berupa penyalahgunaan wewenang dan penggelapan bukti tindak pidana yang berupa uang. Untuk meningkatkan kedisiplinan jaksa, mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus itu mengaku akan melakukan sejumlah perbaikan. Beberapa di antaranya adalah pelaporan LHKPN secara rutin serta tes urine.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Iwan Gunawan Tua Sijabat juga terbelenggu kasus narkoba dan terpidana kepemilikan 0,2 gram sabu-sabu, akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Medan.
Iwan Sijabat divonis melanggar Pasal 127 ayat 2 Undang- Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Iwan Sijabat sendiri mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama empat tahun belakangan ini. Hal itu dilakukan Iwan untuk mempermudah pekerjaannya yakni menyidangkan para terdakwa di Pengadilan.
“Jadi bilamana sudah banyak oknum kejaksaan yang terlibat narkoba disini, seharusnya BNNP Sumut segera mengambil sikap dan melakukan sidak mendadak, tes urine, bila perlu tes darah para pegawai kejaksaan, khususnya Kejari Medan dan Kejatisu sebagai langkah awal untuk selanjut dikembangkan ke berbagai daerah dimana para kejaksaan bertugas,” tegas Jonikson.
Lanjut Jonikson, hal tersebut tentunya guna meminimalisir pengguna narkoba khususnya dikalangan Kejaksaan yang nantinya dapat membuat kinerja di Kejaksaan dapat lebih maksimal tanpa harus mempergunakan narkoba.
Jonikson juga menambahkan, jika nantinya tes urine tersebut dilakukan, diharapkan para petinggi Kejaksaan, seperti Kajatisu dan Kajari Medan tidak menghalangi atau memanipulasi keberadaan para pegawai dan pejabatnya di Kejaksaan dengan alasan sedang menajalan tugas dan atau sebagainya, semua pegawai harus dilakukan pengecekan urine.
“Kita berharap juga, apabila berdasarkan hasil tes urine yang nantinya dilakukan, ternyata ada oknum kejaksaan yang positif menggunakan narkoba, tentunya harus ada tindakan tegas dari petinggi kejaksaan, dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya atau tugasnya sementara, serta memberikannya perobatan (rehabilitasi), agar oknum yang terindikasi narkoba tersebut nantinya dapat kembali normal dan dapat menjalakan tugasnya dengan lebih maksimal,” tandas Jonikson. (Jery)