Maling Amatiran Curi Peralatan Dapur, Ditangkap Polsek Medan Area

Maling Amatiran Curi Peralatan Dapur, Ditangkap Polsek Medan Area
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polsek Medan Area tangkap pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah dijalan Denai gang Ruku. Kelurahan Tegal sari kecamatan Medan Area. Senin (9/7/2018) jam 9:30 WIB.

Pelaku yang bernama Siswayudi (33) warga jalan Tembung gang Baru pasar V kecamatan Percut sei Tuan diamankan satreskrim Polsek Medan Area ini memang kerap meresahkan warga sekitar dan telah berbuat nekad melakukan pencurian di rumah Desyana (45) warga jalan Denai gang Rukun kelurahan Tegal Sari Mandala I kecamatan Medan Area.

Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 unit kompor gas hasi pencurian dirumah korban.

Kapolsek Medan Area Kompol J.Girsang ketika dikonfirmasi metrorakyat.com membenarkan kejadian ini. “Terungkapnya kasus ini karena korban membuat laporan di Polsek Medan Area dengan nomor LP/494/K/VII/2018 /SPKT Sek Medan Area. Setelah mendapat laporan petugas turun ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan dan didapatlah nama pelaku dan kami segera menangkap pelaku.

Dan setelah pelaku ditangkap, kami juga mengamankan seorang penadah barang curianya. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah kami kenakan pasal 480 KUHPidana,” pungkas J.Girsang.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.