Kapolres Ciamis Konfrensi Pers Berbagai Kasus Tindak Pidana

Kapolres Ciamis Konfrensi Pers Berbagai Kasus Tindak Pidana
Bagikan

METRORAKYAT.COM, CIAMIS – Bertempat di Polres Ciamis, telah laksanakan Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto,S.I.K, Kasat Narkoba AKP Darli,S.Sos, Kasubbag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih,S.H, dan KBO Narkoba IPDA Edi Permadi. Rabu (29/05/19), pukul 10.00 WIB. s/d 11.00 WIB.

Konfrensi pers, sebagai berikut :

  1. TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DAN ATAU PERBUATAN CABUL :
    Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul. Dengan modus operandi diduga pelaku memaksa korban bersetubuh dengannya dengan cara menarik kedua tangan korban dan mendorong korban ke atas Kasur serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Sebagai tersangka atas nama :

  • Inisial IN, umur 22 thn, belum bekerja, alamat lingkungan bangunsari RT. 03 Rw. 07, kel. Maleber Ciamis

Barang Bukti :

  1. 1 (satu) stel baju tidur berwarna biru dongker
  2. 1 (satu) potong celana dalam
  3. 1 (satu) potong BH berwarna Coklat

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 76(d) Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

  1. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN MINUMAN OPLOSAN JENIS CIU :
    Tindak pidana penyalahgunaan minuman oplosan jenis Ciu. Dengan modus operandi dengan menjual minuman oplosan jenis Ciu diwilayah Pangandaran .

Sebagai tersangka atasnama :

  • Inisial DS, umur 45 thn, Nelayan/Perikanan, alamat Dsn. Pangandaran Rt. 001 Rw. 004 Ds. Pangandaran Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran

Barang Bukti :
5 (lima) botol Kecil berisikan cairan warna bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis Ciu

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  1. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA JENIS OBAT MERLOPAM MERK MERSI :
    Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika jenis obat merlopam 2 mg merk mersi. Dengan modus operandi memiliki dan memakai psikotropika Jenis obat merlopam 2 mg merk mersi.

Sebagai tersangka atasnama :

  • Inisial JN, umur 26 thn, Wiraswasta, alamat Kp. Pelang Rt. 006 Rw. 006 Desa Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya
  • Inisial GG, umur 30 thn, Buruh, Alamat Jl. Leuwianyar Rt. 004 Rw. 021, Desa Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya

Barang Bukti :

  1. 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis obat merlopam 2mg merk mersi.

Atas perbuatan tersangka pasal yang di langar pasal 62 UU RI No. 05 Thn 1997 tentang Psikotropika. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 jt rupiah.

  1. TINDAK PIDANA TANPA HAK, MENIMPAT DAN MEMBAWA PSIKOTROPOKA : Tindak Pidana Tanpa hak, menyimpan dan membawa psikotropika. Dengan modus operandi tersangka menyimpan barang bukti 4 butir psikotropika jenis obat merlopam 2mg merk mersi yang disimpan di saku celana levis sebelah kanan.

Sebagai tersangka atas nama :

  • Inisial HS, umur 25 thn, buruh harian lepas, alamat Dsn. Bojong Soban, RT. 2 Rw. 9 Ds. Tanjung sari Kec. Sukaresik, Kab. Tasik
  • Inisial TM, umur 22 thn, buruh harian lepas, alamat Dsn. Bojong Soban, RT. 3 RW. 7 Ds. Ds. Tanjung sari kec. Sukaresik, Kab. Tasik

Barang Bukti :

  1. 4 (empat) butir Psikotropika jenis obat merlopam 2mg Merk Mersi

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 jt rupiah.

  1. TINDAK PIDANA MEMBUAT/MERACIK, MENJUAL, MENYERAHKAN MINUMAN OPLOSAN BERALKOHOL JENIS CIU :
    Tindak pidana membuat/meracik, menjual, menyerahkan minuman oplosan beralkohol jenis ciu. Dengan modus Operandi menjual minuman keras oplosan beralkohol jenis ciu.

Sebagai tersangka atas nama :

  • inisial IS, Umur 31 Thn, Alamat Dsn. Sukahurip Rt. 002 Rw. 011 Ds. Winduraja Kec. Kawali, Kab. Ciamis

Barang Bukti :

  1. 1 (Satu) Jerigen yang berisikan 20 L minuman keras oplosan beralkohol jenis Ciu
  2. 6 (enam) buah plastik transparan yang didalamnya berisikan cairan putih bening yang diduga minuman oplosan jenis ciu

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 62 ayat (1) UU RI no. 8, th. 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.