DEWAN ENERGI MAHASISWA BANYUMAS MENYELENGGARAKAN SARASEHAN ENERGI BERSAMA SPP.PWK RU IV CILACAP, BEM UNSOED, KOMUNITAS AAP, DAN UKM BIO-EXPLORER
METRORAKYAT.COM, PURWAKARTA – Pada 29-30 Juli 2019, pukul 18.30 s.d. 00.30 WIB bertempat di Warung Ora Umum Purwokerto, Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Banyumas telah menyelenggarakan agenda Sarasehan Energi dan Ngobrol Bareng Energi bersama Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Refinery Unit (RU) IV Cilacap, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Komunitas Astronom Amatir Purwokerto (AAP), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bio-Explorer (BE) sekaligus membicarakan kelanjutan dari kasus keputusan pemerintah terkait perpanjangan blok Corridor.

DEM Banyumas yang telah menayangkan Press Release pada 24 Juli lalu menanggapi keputusan
Menteri ESDM dalam memperpanjang kontrak blok Corridor yang tidak tepat, dan sikap DEM Banyumas yang kecewa berat terhadap keputusan tersebut, direspon baik oleh SPP PWK, BEM Unsoed, AAP, dan Bio-Explorer (BE).
“Mahasiswa, sebagai pemuda seharusnya memang memikirkan kondisi bangsa ini, karena jika bukan kalian, ya siapa lagi yang memperdulikannya?, Lanjutkan!” seperti yang dikatakan Bapak Sekjend SPP PWK, Bapak Dwi Jatmiko.
“Seperti yang telah kita ketahui, keputusan perpanjangan kontrak tersebut telah melanggar Permen ESDM No. 15 Tahun 2015 setelah Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada November 2018. Maka semua kebijakan Kementerian ESDM seharusnya berpedoman pada Permen ESDM No. 30 Tahun 2016 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2015 yang memberikan Hak Istimewa kepada Pertamina untuk menjadi Operator Blok Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya” tutur Ketua DEM Banyumas, Rosyid Al-Hakim.
BEM Unsoed, yang dihadiri oleh Wakil Presiden, Saudari Dzurria Majida beserta jajarannya dihadiri pula Sekretaris Kabinet (Sekab), Menteri Luar Negeri, Menteri Agitasi dan Propaganda, Menteri Pengabdian Masyarakat, Staff Kementerian Ekonomi Kreatif Mahasiswa menanggapi isu tersebut, “Terkait isu tersebut, BEM Unsoed akan selalu mendukung gerakan-gerakan mahasiswa demi mempertahankan kedaulatan energi yang diperuntukkan untuk rakyat, untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD 1945,” kata Menteri Agitasi dan Propaganda, Saudara Fakhrul Firdausi.
Dalam agenda sarasehan tersebut, output dari kegiatannya ialah kami, pemuda, penerus bangsa semakin sadar akan pentingnya peran energi di kehidupan manusia. Manusia tidak akan lepas dari yang namanya energi. Obrolan hangat ini memberikan semangat baru untuk kami para mahasiswa yang notabennya sangat kritis terhadap isu-isu maupun kebijakan-kebijakan pemerintah yang dilihat tidak pro terhadap rakyat, akan terus mengawal rakyat dalam memperjuangkan hak-hak nya, yaitu terciptanya kemakmuran rakyat.
SPP PWK sangat mengapresiasi dan mendukung sikap DEM Banyumas, BEM Unsoed, Komunitas
AAP, dan UKM BE yang sangat peduli akan permasalahan energi nasional. Sehingga harapan kedepannya, diharapkan dapat saling bersinergi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan energi nasional yang perlu diperjuangkan untuk terciptanya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
SPP PWK menyatakan bahwa Pertamina merupakan BUMN, yang bermakna 100% keuntungannya masuk ke negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945), dan Pertamina sudah terbukti dan sudah berpengalaman dalam mengelola blok di
onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok yang bersangkutan, sehingga Pertamina mampu untuk mengelola blok Corridor secara penuh 100%.
DEM Banyumas, BEM Unsoed, Komunitas AAP, dan UKM BE sangat mendukung penuh Pertamina yang kuat sebagai Badan Usaha Milik Negara dimana hasilnya nanti dimanfaatkan penuh untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat demi masa depan kami dan anak cucu kami nantinya.
SPP PWK juga mendukung terhadap tuntutan Dewan Energi Mahasiswa Banyumas yang mendesak pemerintah segera membatalkan keputusan perpanjangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips dan selanjutnya memberikan 100% hak pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN Indonesia dimana hasilnya kelak akan dimanfaatkan penuh untuk kemakmuran rakyat demi masa depan kami dan anak cucu kami kelak, sesuai pengamalan Pasal 33 UUD 1945. (MR/Red)
