Pasar Malam Yang di Gelar di Lapangan Belakang Diduga Tidak Kantongi Izin, Instansi Terkait Buang Badan
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Pasar malam yang di gelar di Lapangan Belakang Pendopo Wali Kota Langsa, yang diketahui juga merupakan asset TNI yang telah berjalan sejak bulan Ramadhan sampai dengan sekarang ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Udaha Kecil Menengah kota Langsa.

Diketahui penyelenggara kegiatan adalah Primer Koperasi Samudra Pasai ( Kodim ).
Saat di pertanyakan kepada Adi Barona yang mengaku sebagai orang lapangan tentang izin penyelenggara pasar malam mengatakan, pasar malam yang di laksanakan tersebut punya Koperasi Kodim. ” Ini punya koperasi Kodim, tanyak aja kesana,” jawab Adi Barona dengan nada sedikit keras kepada wartawan.
Metrorakyat.com, mencoba mengkonfirmasi permasalahan itu Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah bernama Harmoni SH.
Harmoni mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekom untuk izin kegiatan pasar malam yang di selenggarakan oleh Primer Koperasi Samudra Pasai (Kodim).
“Karena yang mengeluarkan izin dari Kantor Dinas KP2T, kami hanya di berikan surat tembusan saja dari pihak penyelenggara,”ungkap Harmoni SH selaku kepala UPTD pasar di ruang kerjanya. Jumat (14/6/19).
Di tempat terpisah, Metrorakyat.com juga mencoba mengkonfirmasi Kabit Pelayanan Perizinan di Kantor KP2T, Maimun ST, lagi-lagi dari dinas perizinan mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada penyelenggara pasar malam tersebut. “Jangankan untuk mengeluarkan izin pihak penyelenggara datang aja enggak ke kantor, seandainya mereka datang pun tidak bisa kita berikan izin dikarenan mereka pedagang musiman yang datang dari luar Kota Langsa barjualan dengan harga yang murah, sehingga bagai mana dengan para pedagang kita yang berjualan, tentu enggak lakukan, walaupun kita tidak memberikan izin pasar malam juga berjalan kita tidak tau siapa yang memberikan izin yang jelasnya kami dari kantor KP2T tidak pernah mengeluarkan izin,”ucap Maimum selaku Kabit Perizinan di Kantor KP2T.
Camat Langsa Kota, Taufik saat di konfirmasi secara terpisah juga mengatakan, mereka (penyelenggara pasar malam-red) yang mengadakan pasar malam tidak pernah melapor kapada pihak Kecamatam, tidak mungkin di beri Rekom.
Begitu juga dengan Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Kamarut juga mengatakan tidak mengetahui adanya izin dari pelaksanaan pasar malam yang diadakan di lapangan Belakang.
“Surat enggak ada masuk ke kami, dan Kasi Ops Satpol PP saat saat di hubungi melalui seluler juga engak mengatahui,” bilangnya.
Sangat di sayangkan, pihak instansi terkait yang di konfirmasi oleh awak media metrorakyat termasuk juga Satpol PP Kota Langsa di duga lempar tanggungjawab dengan mengatakan tidak mengetahui. Mungkin karena pihak penyelenggara pasar Malam adalah orang berpengaruh dan berpangkat, hingga walaupun diketahui menyalahi aturan, namun tidak berani berbuat apa-apa, yang seharusnya peraturan itu berlaku buat siapa saja dan bukan bagi kaum lemah atau warga biasa.
“Bagaimana aturan dan peraturan dapat di tegakkan di negeri ini, jika hal-hal seperti ini saja keadilan itu seperti tajam kebawah tumpul ke atas,” ujar beberapa warga yang turut kesal ketika mengetahui pihak penyelenggara tidak mentaati peraturan yang diakui oleh pemerintah. (MR/DANTON)
