Wapres Dukung Pelaporan Haris Azhar
MetroRakyat.com I JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) secara tidak langsung mengatakan langkah tiga lembaga, yaitu Polri, TNI dan BNN (Badan Narkotika Nasional) melaporkan Koordinator Kontras, Haris Azhar ke Bareskrim Polri adalah tepat. Sebab, dengan begitu yang bersangkutan akan membuktikan pengakuannya, terkait carut-marut penanganan kasus narkotika di Indonesia. “Soal Haris itu, semua informasi harus diteliti. Dengan katakanlah mengadukan Haris Azhar juga bagus, di situlah Haris dapat menjelaskan secara detail pembuktiannya. Itu bagus sebenarnya. Justru dengan dilaporkannya Haris, itu cara yang paling tepat Haris Azhar untuk membuka persoalannya secara terang benderang,” kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (5/8).
Kemudian, lanjut JK, setelah terungkap kebenarannya maka giliran penegak hukum yang mengambil tindakan apabila perkataan Haris Azhar terbukti benar.
Serahkan ke Penegak Hukum
Mengenai wacana pembentukan tim independen untuk mendalami kebenaran pengakuan Haris, JK menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penegak hukum. “(Soal Haris) Kita serahkan ke Polri karena lembaga yang mempunyai kewajiban untuk mengusut hal itu adalah polisi. kalau polisi nanti membutuhkan ahli untuk menganalisa ataupun internal bisa saja nanti polisi katakanlah Propam polisi kan ada, di tentara ada PM (Polisi Militer). Itu tentu yang dilibatkan untuk mengusut itu. Kalau dibutuhkan lembaga independen, ya tentu kita serahkan ke polisi dan TNI,” ujarnya.
Seperti diberitakan, melalui pernyataannya dalam media sosial (medsos) Haris Azhar mengungkap wasiat terakhir terpidana kasus narkotika yang telah dihukum mati Freddy Budiman. Dalam pernyataannya tersebut, Haris menyebutkan ada uang suap sebesar Rp 90 miliar pada pejabat Mabes Polri, dan Rp 450 miliar ke petinggi BNN. Serta, disebut ada juga keterkaitan dengan institusi TNI terkait bisnis narkotika di Tanah Air. Atas pernyataannya di medsos tersebut, Haris dilaporkan oleh tiga institusi sekaligus, yaitu Polri, TNI dan BNN, atas dugaan pencemaran nama baik. (MR/Ber1).

