Bawaslu Kabupaten Maybrat Menyurati KPU Perhitungan Suara Ulang

Bawaslu Kabupaten Maybrat Menyurati KPU Perhitungan Suara Ulang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MAYBART – Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat Revisi Pengawasan dan Hubungan antara Lembaga “Farli Sampetoding Rego, S. Pi, Dalam wawancara dengan media di Bandara Kambuaya Rabu (01/05/2019).

“Farli Menyampaikan Pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik dalam Pemilihan Presiden, DPR RI ,DPD ,DPRD provinsi dan kabupaten/kota berakhir pada tanggal 4 Mei 2019.”ucapnya

Sesuai tahapan dan jadwal KPU bahwa pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat distrik berakhir pada tanggal 4 Mei 2019 oleh sebab , penyelenggara tingkat Distrik segera menyiapkan semua Logistik masing masing  TPS  secara baik kemudian diantar  PPD Distrik untuk melakukan pleno, kemudian diantar langsung ke KPU kabupaten untuk pleno tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada Tanggal 7 Mei 2019 mendatang.”kata Farli.

Farli Menambahkan, Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pemilihan umum, Pasal 374,375, dan 376 sangat jelas bahwa Bawaslu memerintahkan Untuk perhitungan surat suara ulang .

Karena Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Maybrat belum menerima hasil sertifikat berita acara  laporan dari Panwas Distrik kepada Bawaslu kabupaten, terkait dengan berita Acara di setiap TPS yang tersebar dibeberapa dapit di kabupaten Maybarat. “jelas Farli.

Perhitungan surat  suara ulang di KPU tingkat  kabupaten Maybrat dilakukan karena sesuai dengan laporan dan bukti berupa foto yang cukup kuat, yang diterima oleh Bawaslu, dimana hasil Rekapitulasi  untuk 267 TPS yang tersebar didapil I,II,III dan IV  itu kedapatan pada pengisian FOM C.Plano satu yang diberikan KPU itu terdapat coretan dan Tipeks, sehingga Bawaslu Maybrat  memerintahkan untuk perhitungan suara ulang, agar perhitungan itu bisa di pastikan bahwa hasil perhitungan suara itu sesuai dengan apa yang dilakukan pada berita acara C.Palano Satu. ‘tutur Farli.

Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat pada tanggal 26 April 2019, di tujukan kepada semua PPD dan panwas tingkat Distrik untuk bersama sama mengawasi jalannya proses perhitungan suara ulang, karena
Bawaslu melihat hal tersebut sangat urgen, sehingga semua Staf Bawaslu tetap stand by di Kantor KPU Kabupaten Maybrat untuk memastikan surat suara yang diantar masuk dari setiap PPD dan Panwas masing masing distrik”Tutup Farli. (MR/JS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.