BI dan OJK Perkuat Kerjasama

BI dan OJK Perkuat Kerjasama
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi serta kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) RI dalam rangka meningkatkan wawasan maupun pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan serta sektor jasa keuangan.

Komitmen kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Gubernur BI, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Ketua MA RI, Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MM, Jumat (8/3) di Jakarta.

Penandatanganan NK dirangkaikan dengan kegiatan pelatihan bagi para hakim dalam bentuk temu wicara.

Dalam kesempatan temu wicara tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menyampaikan perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan yang ditempuh BI

“Prospek ekonomi Indonesia diperkirakan akan semakin membaik dengan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang tetap terjaga.

Pertumbuhan ekonomi 2019 diprakirakan tetap solid pada kisaran 5,0-5,4%,” ujar Mirza.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida memaparkan mengenai perkembangan kebijakan pengawasan teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia termasuk fintech peer to peer lending dan equity crowd funding yang menjadi kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK.

“Salah satu tantangan yang mengemuka dalam pengembangan fintech adalah bagaimana mengembangkan industri keuangan digital yang bisa mendorong perekonomian nasional,” kata Nurhaida.

Untuk itu, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait lainnya untuk senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen dalam pemanfaatan teknologi finansial yang berkembang.

Koordinasi dan kolaborasi yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 17 tahun antara Mahkamah Agung dan BI.
Sejak tahun 2013, seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, kerjasama ini diperluas dengan melibatkan OJK.

BI memandang bahwa kesepakatan bersama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah, sehingga terdapat pemahaman para hakim mengenai latar belakang, pertimbangan dan tujuan kebijakan yang ditempuh BI. (MR/JB.Rumapea)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.