26,5 Kilo Gram Sabu, 13.500 Ektasi Gagal Beredar di Sumut
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung terangkan 26,5 kilo narkoba berhasil di gagalkan peredaranya Hal ini dikatakan Kapolda pada saat paparan kasus di depan gedung Direktorat narkoba Poldasu. Rabu 27 Febuari 2019 jam 14:30 WIB.
Keberhasilan ini berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pada hari Jumat 22 Febuari 2019 sekitar jam 07:00 WIB, ada satu unit mobil Hondalio yang akan melintas membawa narkoba jenis sabu, selanjutnya unit 2 subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyergapan mobil tersebut dan berhasil menangkap satu orang tersangkanya dengan inisial JL dengan barang bukti sabu seberat 26,5 dengan perincian 15 bungkus sabu dikemas dalam teh hijau Cina bertuliskan Qiang Shan dengan berat 15 kilo gram, 7 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kopi Malaysia dengan berat 7 kilo gram, 5 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 4,5 kilo gram, 3 bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi 4500 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan 13.500 butir yang mana keseluruhan barang haram itu dimasukan dalam dua goni bertuliskan Malaysia.
Tak puas hingga sampai disitu, Reserse narkoba Polda Sumut langsung melakukan pengembangan kasus dengan membawa dan meminta tak JL untuk menunjukan jaringan lainya namun pada saat itu ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri , dengan sangat terpaksa pelor panas petugaspun di lepaskan ke arah kakinya dengan terlebih dahulu memberikan dua kali tembakan ke udara.
Selanjutnya iapun dibawa ke RS terdekat untuk mengeluarkan timah panas petugas yang bersarang di betis sebelah kirinya.
Setelah mendapat perawatan medis pelaku JL dibawa ke Poldasu dan di intrograsi dan dari bibirnya di dapat keterangan bahwa ada seorang pria yang juga akan membawa sabu dari jalan besar Tanjung Morawa depan pintu tol .
Tak mau menyia-nyiakan informasi berharga itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut segera bertaburan di lokasi dan berhasil menangkap laki-laki berinisial S dengan barang bukti 1 bungkus plastik Indomaret berisi 5 bungkus plastik kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu seberat 5 kilo gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya S langsung dibawa untuk melakukan pengembangan kasus ternyata S mencoba melarikan diri dan akhirnya pelor petugaspun menembak betis kanannya .
Dari hasil proses Intrograsi terhadap S di peroleh info yang berharga yang mengatakan bahwa ada seorang pria di Binjai yang menerima pengiriman sabu dari Riau .
Selanjutnya pada tanggal 24 Febuari 2019 jam 14:30 WIB di jalan Gatot Subroto Binjai kelurahan Bandar Senembah kecamatan Binjai Barat, di lakukan penangkapan terhadap 1 orang pria berinisial VS dengan barang bukti 1 bungkus plastik hitam berisi 2 bungkus plastik kuning bertuliskan Guanyinwang berisi 2 kilo sabu .
“, Para tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyard rupiah dan paling banyak 10 milyard ,” kata Kapolda.
Lanjutnya lagi, dengan tertangkapnya narkoba golongan I sebanyak itu dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 335.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. “Untuk pil ekstasi sebanyak itu dapat menyelamatkan anak bangsa 13.500 orang dengan total keseluruhan anak bangsa yang bisa di selamatkan sebanyak 348.500 orang ,” pungkas orang nomor satu di Polda Sumut ini. (MR/Suriyanto).
