Minim Kesadaran Caleg di Batu Bara jadi Sumber Sampah, Satpol PP turunkan 200 Baliho
METRORAKYAT.COM, BATUBARA – Maraknya pemasangan propaganda politik maupun komersil, seperti aneka poster semakin menimbulkan sampah visual di Batu Bara.
Pada tahun politik ini, alat peraga kampanye (APK) bersalin fungsi menjadi teroris visual yang rajin menyebar sampah visual iklan politik di ruang publik. Fenomena menjamurnya sampah
propaganda politik di ajang kampanye capres dan caleg ini, membuat keberadaan Daerah Istimewa kabupaten Batu Bara seperti kuala tanjung menjadi ajang sampah visual para caleg.
Kasatpol PP kabupaten Batu Bara, Radiansyah F Lubis menyebutkan, baliho para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Batu Bara khususnya di Kuala Tanjung mencederai aturan.
Pernyataan itu dilontarkan Radiansyah usai menurunkan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang tak sesuai aturan.
Parahnya lagi, kebanyakan dipasang pada pohon atau tiang listrik yang jelas-jelas dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kamoanye.
Padahal, Peraturan KPU No 23 tahun 2018 menyebutkan, pemasangan APK berupa spanduk dan baliho, dan umbul-umbul hanya boleh dibuat oleh tiga peserta pemilihan umum.
Tiga peserta pemilihan umum yakni partai politik, pasangan calon presiden, dan calon perseorangan DPD RI. Di samping itu, caleg boleh membuat alat peraga, tapi bukan alat peraga kampanye dan tidak boleh memasukkan unsur-unsur partai politik. Seperti logo partai politik gambar dan nomor urut caleg itu sendiri.
Tak hanya itu, caleg harus memperhatikan tentang lokasi pemasangan APK sesuai zonasi yang ditentukan. Menurut pasal 73, tim kampanye dan peserta pemilu tidak boleh memasang alat peraga kampanye di luar lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten.
“Iya kalau menurut saya, itu sudah mencederai aturan KPU No 23 tahun 2018,” ujar Radiansyah saat ditemui di lokasi penertiban APK ilegal, Jln. Access Road Inalum. Kecamatan Sei Suka, Rabu (13/2/2019).
Menurut Radiansyah, jika para peserta Pemilu khususnya Calon Legislatif (Caleg) ingin berkompetisi, berdoalah dan ikhtiar. Kemudian yang paling penting, kata dia, harus berkompetisi sesuai jalan yang benar. Namun ketika pemasangan APK saja sudah melanggar aturan, itu sama saja ingin meraih kemenangan tapi aturan diabaikan.
Hal yang dilakukan oleh satpol PP ini telah sesuai dengan keputusan Bupati nomor 410 tahun 2018.
“Iya, Penertiban ini sesuai dengan keputusan Bupati dan peraturan PKPU,” tegasnya.
Apa yang diutarakan Radiansyah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sebab, APK yang terpasang diberbagai sudut pemandangan di Kabupaten Batu Bara memang melanggar aturan. Contoh kecilnya saja, APK banyak yang terpasang pada pohon dan tiang listrik. Itu jelas melanggar.
Hanya hari ini saja, Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Batu Bara serta polisi dan TNI menertibkan total lebih 200 APK yang melanggar PKPU. Alat sosialisasi itu baru didapat dari wilayah kecamatan Medang Deras dan Sei Suka. Belum ditambah yang terpasang di beberapa kecamatan lain.
“Kita tertibkan di kuala tanjung terlebih dahulu” kata Radiansyah.
Dikatakannya, memang kabupaten Batu Bata saat ini terbatas tempat. Termasuk untuk memasang APK. Dengan Caleg yang mencapai 476 caleg, belum ditambah APK partai politik, maka tak heran sarana apapun digunakan untuk memasang propaganda politik.
“Iya memang keterbatasan specs. Tapi tetep harusnya mereka (peserta Pemilu) bisa tertib,” tandasnya.
Pembiaran maraknya pelanggaran propaganda politik selama ini pun disayangkan sejumlah warga. Seharusnya, kata Akbar Acmel (23), salah seorang warga Desa Kuala Tanjung, bila memang sudah ada aturannya, seharusnya diikuti.
“Ini malah bikin kotor lingkungan saja. Kan kalau pasang spanduk kampanye sudah diatur KPU,” katanya.(MR/AR/T.A)
