Kebijakan BPKAD Kabupaten Sorong Diduga Melanggar Aturan, Dana Otsus 20% Untuk Non Papua

Kebijakan BPKAD Kabupaten Sorong Diduga Melanggar Aturan, Dana Otsus 20% Untuk Non Papua
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KABUPATEN SORONG – Dana Hibah bantuan Sosial, yang bersumber dari Dana Otonomi Kusus (Otsus) di tagani langsung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD kabupaten Sorong, Dinas Koperasi dan UKM hanya menerima Proposal dan melakukan rekap saja, karena DPA kami di pegang dan di atur oleh BPKAD, jadi semua Proposal di serahkan ke BPKAD di seleksi dan bayar melalui Kantor Keuangan Daerah. Demikian diucapkan oleh kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Sorong “La ole, S.Sos,M.Si (Rabu 16/01-2019).

“La ole, Menambahkan untuk Tahun Angaran 2018 ada Bantuan Sosial ( Bansos) Dana Hiba yang bersumber dari dana Otsus, diberikan kepada 304 Orang dari semua Distrik yang kasih masuk Proposal Bantuan sosial,,sesuai dengan kebijaka dan perintah dari BPKAD kabupaten Sorong, Dana Otsus harus di bagi orang Asli Papua mendapatkan Alokasi Dana Otsus 80%  dan Non Papua mendapatkan Alokasi Dana Otsus 20%.,”ucap “La Ole.

“Lanjut La Ole” Total Anggaran Rp. 750,000,000 di bagi ke pemohon bantuan sebanyak 304 Orang, Anehnya pembayaran proposal oleh BPKAD setelah penutupan Kas Daerah, pembayaran terhitung Tanggal 28,29,dan 31 Desember 2018, dari Total 304 Orang terbayar 200 lebih, dan sisa 100 lebih belum di bayar karena yang bersangkutan penerima bantuan tidak hadir, Sisa Rp. 200,000,000 jutaan di kembakikan ke Kas Daerah sesuai perintah BPKAD. Tutup “La Ole

Salah satu mama papua yang Enggang di sebutkan namanya, Saat di jumpai tim Media di Keluarahan Makbusun ” Mengatakan pembayaran bantuan memang Fariasi tergantung jenis usahanya tetapi kalau mau di lihat kami semua pengusaha mama papua untuk jenis Usaha paling cuma jual pinang, jual bensin, bantuan yang kami  dapat perOrang Ada yang Rp 2000,000 juga ada yang dapat Rp 3000,000. Sedangkan bantuan bagi pengusaha yang Non Papua sangat besar, karena hampir rata rata semua masukan proposal dalam bentuk Usaha Kios,masing ada yang mendapatka Rp. 3000,000 Rp.4000,0000 bahkan sampai Rp 5000,000,,sangat di sayangkan Kebijakan Dari BPKAD, padahal sudah jelas tata cara penggunaan Dana Otsus bagi kesejahraan Orang Asli papua “Bukan kesejahteraan bagi Orang Non Papua,”ungkapnya

Dana Otonomi Khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut. Pemerataan pelayananan dan peningkatan Kualitas Pendidikan. Pemerataan pelayanan dan peningkatan Kualitas Kesehatan. Berkembangnya ekonomi rakyat yang didukung oleh Infrastruktur Daerah yang berkualitas. Pemerataan dan peningkatan Kualitas Pelayanan di Sektor Perhubungan. Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Orang Asli Papua. Penciptaan dan perluasan lapangan kerja bagi Orang Asli Papua.

“Jadi Dana Otsus itu bukan untuk Kesejahteraan Non Papua melainkan diperuntukan bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua.  Sangat lucu kalau kebijakan datang dari Kepala BPKAD Kabupaten Sorong untuk pembagian
pembagian Bansos. Yang dananya bersumber dari Dana Otsus, bahwa 80% untuk Orang Asli Papua dan 20% untuk Non Papua,”ujarnya.

Pada Tanggal 16 Januari 2019 Tim Media berusaha untuk menemui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Sorong “Ari Wijayanti,SE,MM, di kantornya,”Jawab salah satu Stafnya  Ibu BPKAD lagi Rapat bersama staf dan Kepala Kepala Bidang, selang 5 Jam Tim Awak media berusaha lagi menghubungi lewat Telepon Selular dan Via WhatsApp berulang ulang kali tetapi tidak di jawab dan pesan SMS juga tidak di balas. Kepala BPKAD terkesan menghindar dari Media. Ada apa di balik semua ini,,,? (MR/JEFRI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.