Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian di Mesin ATM
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Dua dari tiga pelaku pencuri kartu ATM Taufik Hidayat als Dapit (31) warga Jalan Air Bersih Ujung Komplek Residen Blok II Kel. Binjai Kec. Medan Denai dan Indra Widyanto Pratama Nasution (31) warga Jalan Seksama Gg. Jati Bamban Kel. Sitirejo III Kec. Medan Amplas berhasil di ringkus petugas opsnal Polsek Sunggal yang di pimpin oleh IPDA Jefry Simamora SH, Jumat (28/12/2018) di Jl. Seksama Kec. Medan Amplas
Para pelaku melakukan aksinya di Jalan Sei Mencirim Desa Payageli kec. Sunggal DS tepatnya di sebuah counter ATM, sebagai Korban, Iyan Suhadi (27) warga Jalan Pungguk No. 20 Kel. Sei Sekambing B. Kec. Medan Sunggal, Rabu (26/12/2018) dengan kerugian uang sebesar Rp. 12.799.000,- (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara berpura-pura memberi bantuan kepada korban, disaat korban mendapat kesulitan ketika akan menarik tunai di mesin ATM, dimana mulut mesin ATM sudah di ganjal memakai tusuk gigi sebelumnya dan mengambil kesempatan untuk mencuri nomor Pin dan menukar Kartu ATM milik korban.
Kejadian berawal ketika korban menyuruh saksi korban, Rezki Mulia (23) warga Jalan Pungguk No. 20 Kel. Sei Sekambing B. Kec. Medan Sunggal,
untuk mengambil sejumlah uang di mesin ATM tepatnya di samping SPBU Jalan Sei-Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal DS, Rabu (26/12/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Setibanya di ruangan Mesin ATM saksi memasukkan kartu ATM Bank Mandiri milik korban namun kartu tidak dapat masuk karena sangkut. Lalu saksi mencoba menggunakan mesin ATM BANK BNI tapi tetap saja kartu ATM Mandiri tersebut tidak bisa di gunakan karena sangkut.
Ketika saksi akan meninggalkan ruang ATM, seorang pelaku R (DPO) menghampiri saksi dan menawarkan bantuan cara menggunakan kartu ATM tersebut. Kemudian saksi memasukkan kembali kartu ATM kedalam mulut mesin ATM dengan tanpa disadari saksi, pelaku sudah terlebih dahulu menukar kartu ATM dengan warna kartu yang serupa.
Berhasil menguasai Kartu ATM, tanpa buang waktu pelaku R (DPO) langsung meninggalkan saksi di ruang ATM, sedangkan saksi kembali mencoba menggunakan kartu ATM yang sudah ditukar namun tetap tidak bisa.
Selanjutnya saksi keluar dari ruangan ATM namun saksi langsung dihampiri pelaku Taufik Hidayat yang berpura-pura memberikan bantuan, hingga akhirnya saksi menuruti pelaku dan menuntun saksi agar mau memberikan nomor pin kartu ATM tersebut. Dan akhirnya nomor pin kartu ATM berhasil didapat pelaku Taufik Hidayat dan ia juga langsung meninggalkan ruangan ATM.
Kemudian para pelaku meninggalkan tkp dengan menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1144 EB, sedangkan pelaku Indra bertugas mengambil uang ke mesin ATM setelah sebelumnya kartu ATM korban telah diberikan oleh pelaku R (DPO) dan nomor pin kartu ATM diberikan oleh pelaku Taufik Hidayat kepada pelaku Indra, hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil mengambil uang Rp. 12.799.000,- (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) milik korban. Dan korban mengetahui uang miliknya hilang, Kamis (27/12/2018) disaat akan menarik yang di Mesin ATM.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, Sik, MH dalam Konferensi Pers, Rabu (9/1/2019) mengatakan ketiga pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 7 kali di tempat yang berbeda. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku pasal 363 KUHPidana dengan ancam 7 tahun penjara. (MR/Rahmad).
