Ngerampok Dekat Kantor Polisi, di Pelor Polisi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terlalu konyol dan nekat, sepertinya pantas disematkan bagi pelaku, Agus Sahputra (27). Pasalnya, ditengah keramaian warga bahkan di dekat kantor Polsek Medan Barat yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari TKP di Jalan Budi Pembangunan, depan SD Pertiwi Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat, Agus nekat menjambret, Kamis (13/12) sekira jam 11.30 WIB..
Alhasil, warga dan polisi yang mengetahuinya langsung mengejar serta berhasil menangkap pelaku yang mencoba kabur ke kawasan Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur. Begitupun, pria pekerja serabutan yang beralamat di Jalan Mangga, Kelurahan Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu itu mencoba kabur saat dilakukan pengembangan, sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakkan.
Menurut informasi yang diperoleh di kepolisian, Minggu (16/12) siang, pelaku Agus menjambret seorang diri. Berbekal kreta Yamaha Jupiter MX warna Htam BK 5178 AGD yang ditungganginya, pelaku mencari mangsa penjambretan di seputaran Jalan Budi Pembangunan.
Di saat itu, mangsa yang dilihatnya lemah adalah, Florentina Laia (23). Mahasiswi yang tinggal di Jalan M. Basri, Pasar 5, Lingkungan 7, Kecamatan Medan Marelan, ini sedang memegang handphone dengan maksud menelpon temannya.
Mengetahui hal itu, pelaku beraksi dengan tahap awal yakni mememepet korban dan langsung merampas HP milik korban. Jelas korban tak tinggal diam. Korban langsung mengeluarkan suara lantangnya dengan meneriaki pelaku ‘Rampook..rampook..rampok.
Mendengar teriakan korban, warga langsung merespon. Terlebih para polisi yang berada tak jauh dari lokasi. Bersama warga dan petugas, pelaku pun terkepung. Di Jalan Bilal, Agus berhasil di ciduk. Selanjutnya, tersangka di boyong ke Polsek serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi.
“Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merampas dengan paksa Handphone Merk OPPO A71 milik korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya pernah melakukan perbuatan yang sama di Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan hasil kejahatan barang berupa 1 unit Handphone S6 Plus,” terang, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manullang kepada wartawan.
Dari situ, polisi pun bergerak membawa pelaku untuk dilakukang pengembangan ke arah Jalan Pancing. Distulah, kata Iptu Manulang, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga tim pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Pelaku pun tersungkur dan mengerang kesakitan.
Selanjutnya polisi memboyong pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan dan kembali menggiringnya dengan dipapah ke Polsek Medan Barat.
“Aksi pelaku Agus dilakukan seorang diri. Pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sekitar 9 tahun penjara,” pungkasnya. (MR/Suriyanto)
