Razia Penyakit Masyarakat di Kafe, Satpol-PP Sergai Angkut 24 Diduga Wanita Penghibur
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol-PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan razia penyakit masyarakat di Kafe dan Hotel dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jum,’at malam (14/12/18).
Razia tersebut rutin dilakukan setiap tahun menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019 di Serdang Bedagai, dan terjaring sekitar 24 orang wanita yang diduga sebagai wanita penghibur dan 2 (dua) orang pria di Kafe dan Hotel.
Kadis Pol-PP Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Drs.Fajar Simbolon ketika dikomfirmasi diruang kerjanya saat itu mengatakan, kita akan memberikan pembinaan dan efek jera kepada para terkena razia.
“Mereka tetap diberikan pembinaan dan sanksi agar ada efek jera,dan tetap membuat pernyataan diatas matrei serta dilakukan pemeriksaan jika ada yang menggunakan narkoba,” tegas Fajar Simbolon.
Akan tetapi dalam hal ini tidak ada yg positif sebagai pengguna narkoba dan sebagian mereka dipanggil orang tuanya untuk melengkapi data identitas kependudukan, apabila sudah lengkap dengan membuat pernyataan dan akan dibolehkan pulang,”jelas Kadis Pol-PP Sergai.
Pantauan wartawan dibeberapa ruangan di Kantor Dinas Pol-PP Sergai dini hari,para orang tua dan pemilik kafe yang anggota keluarganya terkena razia terlihat sibuk melengkapi data agar dapat secepat mungkin segera pulang.
Salah seorang pemilik Kafe Pondok R yang ada di Desa Paya Lombang ketika ditemui mengatakan, tiga orang anggota pelayan kafenya belum dapat melengkapi data serta tidak ada penjamin dari keluarganya. Hal ini disebabkan tidak memiliki identitas yang lengkap dan menurut pengakuannya berasal dari daerah Riau.
Sementara menurut keterangan dari Kadis Pol-PP Sergai Drs.Fajar Simbolin,apabila belum melengkapi data dan identitas yang lengkap serta tidak ada penjamin dari orang tua ataupun keluarganya maka kami akan tetap menahannya sampai betul- betul melengkapi data yang akurat dari pihak keluarga,”pungkas Fajar Simbolon. (MR/AZMI)
