Polsek Medan Sunggal Bekuk Pelaku Penganiayaan Wanita
METRORAKYAT.COM, Medan – Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan, Liswanto Putra Lase (27) warga Jalan Dusun IV Kampung Banten Diski Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal DS, Sabtu (8/12/2018).
Sebagai korban atas perbuatan tersangka, Juwita Nova Lia Togatorop (22) warga Jalan Binjai Km 14,5 Gg. Mesjid Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal DS.
Pelaku melakukan penganiayaan disaat suami korban, Agus Berkat Jaya Lase pergi ke Rumah Sakit Bethesda di Jalan Medan Binjai Km. 10,8 Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal DS untuk menjemput ibu kandungnya yang telah selesai berobat.
Disaat Suami Korban berada di Rumah Sakit Bethesda, tiba-tiba tetangga korban, Tosa Gulo menghubunginya dengan menggunakan handphone dan menyuruh Agus (suami korban) agar segera pulang kerumahnya untuk melihat kondisi korban.
Mendengar berita tersebut, Agus langsung pulang menuju ke rumah Tosa gulo di Jalan Banten Gang Mesjid Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal DS, namun Agus (suami korban) tidak mendapati korban karena korban sudah di larikan ke Rumah Sakit Bethesda di Jalan Medan Binjai Km. 10,8 Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal DS.
Setelah itu Suami korban kembali ke Rumah Sakit Bethesda untuk melihat kondisi korban. Setibanya di Rumah Sakit, Agus (suami korban) melihat kondisi korban sedang terbaring dan terdapat luka pada muka dan kepala.
Melihat kondisi korban, Agus langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Menerima laporan suami korban, tim pegasus Polsek Sunggal langsung turun ke tkp, dan melihat pelaku dalam keadaan berlumuran darah tidak jauh dari tkp. Tim pegasus langsung mengamankan pelaku karena massa sudah ramai di tkp. Kemudian tim pegasus membawa pelaku ke mako Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
Saat di konfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPTU Philip SH membenarkan tangkapan tersebut.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(MR/Rahmad)

