Gelapkan Vixion, Edy Syahputra Tarigan di petik team Pegasus Polsek Pancur Batu
METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU – Edy Syahputra Tarigan (20) warga desa Namo Bintang Sembringin kecamatan Pancur Batu kabupaten Deli Serdang terpaksa berhadapan dengan team Pegasus Polsek Pancur Batu karena telah melakukan pengelapan serta penipuan 1 unit sepeda motor Vixion milik Dermawan Tarigan.
Penangkapan Edy Syahputra Tarigan Berawal dari informasi dari korban pada hari Kamis (29/11/2018) jam 18:00 WIB yang menyebutkan bahwa keberadaan pelaku ( Edy-red) tengah berada di desa Tiang Layar kecamatan Pancur Batu , informasi ini langsung ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily dengan memerintahkan team Pegasus untuk bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di sana team Pegasus langsung melakukan penangkapan terhadap Edy.
Dari hasil pengakuan tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion yang ia gelapkan telah ia jual dengan seorang temannya di jalan Setia Budi Ujung No 3 tepatnya di Oukup Segar Baru.
Team pun langsung bergerak kembali untuk mengambil sepeda motor Vixion warna merah BK 4679 AEZ tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily kepada awak media ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan .
” Jadi si TSK ini kami tangkap karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BK 4679 AEZ milik Dermawan Tarigan bang dengan bukti LP/390/XI/2018 /Restabes Medan /Polsek Pancur Batu dan kini tersangka telah kami masukan ke sel tahanan,” pungkas Suhaily. (MR/Suriyanto)
