DPRD Kota Medan : Papan Reklame Di Wilayah Terlarang Yang Menyalahi Aturan Harus Di Bongkar, Jangan Setengah Hati Dan Tebang Pilih

DPRD Kota Medan : Papan Reklame Di Wilayah Terlarang Yang Menyalahi Aturan Harus Di Bongkar, Jangan Setengah Hati Dan Tebang Pilih
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terkait adanya papan reklame yang masih berdiri di pusat Kota Medan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdul Rani, SH dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara.

Saat dikonfirmasi melalui telepon oleh tim Metrorakyat.com, terkait masih banyaknya papan reklame yang belum ditebang, ia mengatakan bahwa papan reklame di wilayah terlarang yang menyalahi aturan harus di bongkar dan jangan setengah hati ataupun tebang pilih.

” Kita tinggal tunggu saja. Tapi, kalau mau pasang baru di wilayah terlarang dan tidak ada izin, maka itu wajib dibongkar. Kita lihat saja, yang jelas tadi malam saya keliling masih berjalan pembongkaran itu,” Kata Abdul Rani yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Medan, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 13.45 WIB di Kota Medan.

Lanjut Ketua Komisi D DPRD Kota Medan ini, sebagai Kota terbesar nomor 3 (tiga) di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya, Kota Medan harus tertata rapih seperi kota lain, contohnya Kota Surabaya.

” Saya harap, papan reklame di Kota Medan dapat dibersihkan seperti kita contoh Kota Surabaya, PAD nya tiap tahun bisa mencapai Rp.200-an milliar gitu per tahun. Surabaya bisa kenapa Medan nggak..? Karena kita lihat estetikanya sudah semraut, sudah seperti pasar reklame kota kita ini. Kita apresiasi Pemko Medan, minggu-minggu kemarin kan sudah berjalan pembersihan itu oleh Sat Pol PP. Jadi, nggak sekali bisa menebang semuanya, karena alat untuk menebang reklamenya kan terbatas, jadi kita tunggu saja. Kemudian, jika ada pembangunan-pembangunan reklame yang menyalahi aturan, ya di bongkar langsung..! Kita bekerjasama dengan Polrestabes dan Kodim supaya mengantisipasi agar tidak terjadinya keributan. Saya berharap, Kota Medan kita ini supaya estetikanya semakin baik, sesudah itu, jangan tebang pilih. Ada yang satu dibongkar dan yang satu tidak. Jadi, selama itu menyalahi aturan, tidak ada ijin, tidak pernah membayar pajak, bongkar..! siapapun dia,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Medan ini. (MR/Siti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.