Terancam Di PHK, Bank Danamon Wilayah Sumatera Di Demo Ratusan Karyawannya
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Diancam akan di Putus Hubungan Kerja (PHK), ratusan karyawan Bank Danamon yang bernaung dibawah Serikat Pekerja Danamon (SP Danamon) berunjuk rasa di depan Bank Danamon Provinsi Sumatera Utara, Wilayah Pulau Sumatera, yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (26/11/2018).
Aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum SP Danamon, Fadilah bersama Sekjen, Muhammad Habid dan pimpinan aksi, Fernando Naibaho dan Rando Silaen (Ketua dan Sekretaris DPC Sumatera) bersama perwakilan SP Danamon dari provinsi Riau, Provinsi Pekanbaru, Sumatera Barat dan beberapa daerah lainnya.
Aksi Long March yang dimulai dari kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini juga mengikut sertakan seniman dari Kota Medan dengan berpakain adat yang ada di Sumatera Utara, patung Sigale-Gale dengan di iringi musik dari para seniman yang berpartisipasi pada karyawan Bank Danamon untuk menuntut keadilan di perusahaan Temasuk asal Singapura tersebut.
” Kami meminta agar pimpinan Bank Danamon hentikan ‘Stop Union Busting’ yang dilakukan kepada Ketua Umum SP Danamon, Realisasikan SEPULTURA (Sepuluh Tuntuan Rakyat Danamon) yang sudah dimasukkan pada perjanjian kerja bersama (PKB) dan telah disepakati bersama pada tanggal 27 Juli 2018,” teriak para pendemo SP Danamon.
Meskipun dibawah terik matahari, ratusan SP Danamon ini dengan tertib tetap berdiri di depan kantor wilayah Sumatera Bank Danamon yang sudah di jaga oleh puluhan petugas kepolisian dari Polretabes Medan sambil meneriakkan tuntutan mereka.
Ketua Umum SP Danamon bersama Sekjen SP Danamon meminta kepastian atas posisi para karyawan Bank Danamon yang saat ini sudah menghadapi PHK akibat adanya kebijakan dari pihak Bank Danamon yang dianggap sangat merugikan seluruh karyawan yang telah bekerja puluhan tahun di perusahaan milik Singapura tersebut.
” Laksanakan SEPULTURA sebagai bentuk perlakuan adil dan berkemanusiaan terhadap kami para pekerja di Danamon yang telah tulus bekerja dan mengabdi membesarkan nama Danamon. Tolak PHK dengan modus apapun, umumkan secara terbuka SUSU (Skala Upah dan Struktur Upah) termasuk upah berdasarkan masa kerja, pengalaman, kompetensi, dan tingkat pendidikan, tolak force rank yang telah merugikan pekerja.Hentikan intimidasi perlakuan tidak adil dalam bentuk apapun terhadap SP Danamon, pengurus maupun anggota SP Danamon seluruh nusantara,” teriak Fadilah.
Para karyawan Danamon yang tergabung pada SP Danamon ini juga meminta perusahaan memberikan kompensasi minimal 3,75 x PMTK, asuransi kesehatan tetap berlaku sampai 2 tahun kedepan dan pelatihan kewirausahaan bagi para pekerja yang di Pensiun Dini (Pendi) kan atau PHK.
” Jika memang perusahaan akan melakukan pengurangan pekerja, maka harus diumumkan secara terbuka, dan memberikan kompensasi yang baik / golden shake hand / paket senyum yang dulu pernah dilaksanakan Danamon,jangan menganggap kami saat ini seperti sampah yang dianggap tidak berfungsi lagi, dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan kami ini diabaikan dan tidak ditindak lanjuti,” ucapnya.
Dua jam melakukan orasi di depan Kantor Bank Danamon wilayah Sumatera, akhirnya perwakilan Bank Danamon bernama Indra, menemui pendemo dan meminta agar 3 orang perwakilan bersedia dipertemukan dengan pimpinan Bank Danamon, namun para pendemo meminta 10 orang perwakilan, dan akhirnya tidak terjadi kesepakatan, sehingga SP Danamon meminta agar pimpinan menemui mereka langsung di depan kantor.
Regional Head Bank Danamon Tidak Terpengaruh Aksi Demo SP Danamon
Riana Suagiat (Regional Coorporate/Head SND9-Sumatera-1)yang diwakilkan oleh Jaruddin Silvanus (Vice Presiden Regional Transaction & Service Head) kepada Wartawan di kantornya lantai 6 menjelaskan, menghargai upaya yang dilakukan karyawan SP Danamon untuk menyampaikan aspirasinya, dan tidak terpengaruh atas aksi demo yang dilakukan, sepanjang aksi yang dilakukan sesuai ketentuan.
Silvanus menjelaskan, bahwa telah melakukan perundingan dan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) Bank Danamon periode 2018 – 2020 pada tanggal 27 Juli 2018 dan PKB tersebut telah didaftarkan di kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta telah di sosialisasikan kepada para pekerja dan telah diimplementasikan.
” Untuk tuntutan kawan-kawan dari SP Danamon, kami rasa kami tetap akan melakukan sesusai dengan peraturan dari dinas ketenagakerjaan-RI yakni 2 kali PMTK, dan biasanya lebih, untuk tuntutan kawan-kawan kompensasi minimal 3,75 x PMTK, itu tidak akan mungkin dilakukan, sebab, sudah ada ketentuan sesuai UU Ketenagakerjaan tentang pensangon karyawan, saya juga jika nanti pensiun akan menerima sama dengan teman-teman tersebut,” terangnya.
Silvanus tidak menampik bahwa Bank Danamon yang merupakan perusahaan T Temasek dari Singapura telah menjual 40% lebih sahamnya kepada perusahaan Mitshubishi dari Jepang. Ia mengakui bahwa akan ada pengurangan divisi di Perusahaan tersebut yang pastinya akan menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja (PHK).
” Dampak dari aksi ini, juga tidak berpengaruh terhadap seluruh kegiatan operasional perbankan khususnya Bank Danamon dan tetap berjalan normal untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya di seluruh Indonesia, nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan melalui Danamon Online Banking, Aplikasi D-Bank, SMS Banking, serta jaringan ATM Bank Danamon di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, SP Danamon juga melakukan aksi demo damai di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, aksi demo tersebut sempat mencuri perhatian pengguna jalan yang melintas termasuk anggota DPRD Sumut dari komisi E. Sehingga, selang 1 jam melakukan orasi, 10 perwakilan SP Danamon diajak menemui langsung ketua Komisi E DPRD Sumut, H. Dahrin dari Fraksi Demokrat dan Zulfikar dari fraksi PKS.
Dalam pertemuan yang berlangsun alot tersbut, Dahrin mendengarkan keterangan dan kronologis kenapa terjadi aksi demo para karyawan Bank Danamon tersebut, selanjutnya, Ketua Komisi E ini meminta berkas pendukung untuk segera di pelajari komisi E DPRD Sumut tersebut.
” Kami sudah mendengarkan langsung keluhan dari Bapak-Bapak sekalian, kami sangat senang dengan semangat yang dimiliki SP Danamon untuk mencari keadilan dan hak-hak mereka selaku karyawan di perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia, dimana dari penjelasan yang kita ketahui, bahwa Bank Danamon dibawah perusahaan Termasek adalah milik negara Singapura yang telah di jual sahamnya dan dibeli oleh perusahaan Mitsubishi Bank dari Negara Jepang, kita ingin ini secepatnya dapat dicari solusinya dan kami juga secepatnya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Bank Danamon,”terang Dahrin.
Senada dengan itu, Zulfikar, anggota DPRD Sumut dari partai Demokrat berjanji akan mengagendakan pemanggilan pimpinan wilayah Bank Danamon Sumatera yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Medan itu.
Usai melakukan pertemuan dengan perwakilan SP Danamon, selanjutnya, perwakilan SP Danamon tinggal menunggu janji yang diucapkan oleh wakil rakyat dari provinis Sumatera Utara itu, dan mereka berharap, ada solusi atau titik terang yang didapat mereka setelah aspirasi mereka didengar dan ditanggapi oleh Ketua dan anggota Komisi E DPRD Provinsi SUmut yang membidangi ketenagakerjaan dan sosial tersebut.
Menurut amatan awak media, SP Danamon tetap akan melakukan aksi yang sama teradap bank Danamon sampai aspirasi dan tuntutan mereka di terima dan dikabulkan oleh pihak perusahaan yang mana SP Danamon tidak ingin ada PHK termasuk juga ancaman PHK yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. (MR/Tim)
