Gadaikan Sepeda Motor Teman Sendiri, Bagong dan Dedi Diringkus Reskrim Polsek Medan Area
METRORAKYAT.COM, MEDAN AREA – Dikasih hati malah minta jantung mungkin inilah ungkapan yang cocok untuk kedua orang pria yang bernama Indra alias Bagong (31) warga jalan besar Tembung pasar V gang Salak No 23 kecamatan Percut Sei Tuan dan Dedi Darmadi (41) yang juga beralamat yang sama keduanya tega mengadaikan Honda Scoopy milik Syahrial yang merupakan teman karibnya sendiri.
Keduanya digelandang ke mapolsek Medan Area setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Area pada hari Senin (12/11/2018) jam 13:00 WIB.
Kejadian bermula pada saat Indra alias Bagong meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Rasid dengan alasan untuk membeli sesuatu,namun jam berganti jam,hari berganti hari sepeda motor kesayangan milik Rasyid tak jua kunjung dikembalikan.
Dengan rasa kesal akhirnya Rasyid pun membuat laporan di Polsek Medan Area.
Berdasarkan laporan bernomor 613/K/VIII/2018/SPKT Polsek Medan Area akhirnya Bagong pun ditangkap dan menurut Interograsi pada tersangka ia menggadaikan sepeda motor milik Rasyid kepada Dedi Darmadi seharga Rp 1.200,000 selanjutnya Reskrim Polsek Medan Area bergerak kembali dan berhasil meringkus Dedi dirumahnya.
Tanpa perlawanan dan menurut pemeriksaan ternyata Dedi menggadaikan kembali sepeda motor tersebut pada Bambang yang masih dalam pengejaran bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik Rasyid.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi pada awak media menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor atas nama Rasyid Alridho. “Dan saat ini kami masih memburu tersangka lainya atas nama Bambang yang telah kabur dengan menggunakan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik Rasyid,”ungkap Kompol Kristian Sianturi.
Tambahnya, kedua pelaku dikenakan pasal 372 Yo 378 KUHPidana. (MR/Suriyanto)
