Polsek Medan Sunggal Bekuk Pelaku Pembobol Rumah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polsek Medan Sunggal berhasil membekuk pelaku pencurian, Jefri Wanda Sigalingging alias Jefri warga Jalan Bunga Teratai, Pasar II Padang Bulan, Rabu (3/10/2018) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di warnet pasar III daerah Padang Bulan, Sumatera Utara.
Korban pencurian tersebut bernama Otto Van Bismar CK Kaban (58), merupakan warga yang tinggal di Jalan Mahoni, RT 08, RW 09, No. 24 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pelaku melancarkan aksinya bersama dua orang temannya, Dollah (DPO) dan Rusli alias PT yang melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Bunga Kenanga No. 9 A, Pasar Melintang, Kel. PB Selayang II, Kec. Medan Selayang, Sumatera Utara, Minggu (23/9/2018) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban mengetahui kejadian tersebut sesaat setelah mendapat informasi dari adik ipar korban (Erna Girsang) melalui telpon seluler.
” Sudah terserak semua barang-barang dalam rumah, pintu-pintu sudah hilang dan barang-barang yang ada didalam rumah sudah tidak ada,” terang Erna berbicara melalui telepon seluler beberapa waktu lalu.
Mendapat berita kehilangan korban berangkat ke Medan dan langsung menuju tkp, Rabu (26/9/2018) guna melihat keadaan rumahnya yang dikabarkan telah di bongkar.
“Coba cek, lihat ke dalam rumah apa saja yang sudah hilang?, nanti kalau ada waktu laporkan ke Polsek Sunggal”, jawab Otto saat menerima telepon dari adik iparnya.
Setibanya di lokasi kejadian, korban langsung melihat barang-barang yang ada di dalam rumahnya sudah tidak ada dan adapun barang – barang yang hilang yaitu 10 (sepuluh) daun Pintu kayu, 3 (tiga) buah Pintu Besi, 1 (satu) set AC merek Panasonic, 1 (satu) buah Kulkas 2 Pintu merek Samsung, 1 (satu) unit mesin genset 10 KVA, 2 (dua) set alat Sound System, 1 (satu) unit TV merek Panasonic 40 inchi, 1 (satu) unit mesin cuci merek Samsung, 1 (satu) set Buffet, 3 (tiga) set besi garasi, 1 (satu) buah daun pintu besi besar, 1 (satu) set lampu hias gantung, 4 (empat) buah lukisan ukuran 2×2, 10 (sepuluh) buah Gorden, Guci, piring, seluruh kabel yang terpasang didalam rumah juga sudah tidak ada.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Sunggal, Jumat (28/9/2018). Mendapat laporan dari korban, tim Pegasus Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku An. Jefri Wanda yang telah melakukan pencurian dirumah korban.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim Pegasus Polsek Medan Sunggal langsung memburu tersangka dan diketahui keberadaan tersangka Jefri di sebuah warnet di Pasar III Padang Bulan.
Langkah selanjutnya, tim Pegasus turun ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya serta barang buktinya.
Namun, pelaku lainnya belum dapat ditemukan, akan tetapi, sebagian barang buktinya masih ada, sehingga tim Pegasus Polsek Sunggal mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mako Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal IPTU Philip Purba, membenarkan tangkapan tersebut dan terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (MR/Rahmad)

