Intelejen Kejati Sumut Kembali Amankan Dpo Terpidana Korupsi Dr.Iskandar
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajatisu) Kamis (29/08/18) pukul 18.50 WIB di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur.
Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut (Leo Simanjuntak) telah berhasil menangkap/mengamankan DPO Terpidana korupsi atas nama dr. Iskandar (52) Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru.
Terpidana dr. Iskandar merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis Pada Calon Jemaah Umroh Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011 s/d 2012.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Penemuan DPO di dasarkan melalui pembentukan jaringan agen dari suatu kelompok masyarakat dan akhirnya jaringan agen yang kita bina menginformasikan bahwa terpidana (DPO) berdomisili di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 (dua) minggu dan akhirnya ditemukan terpidana berada di rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan terpidana (DPO), selama ini terpidana berpindah-pindah dari Batam kemudian ke Medan, dan bekerja sebagai dokter di RS. Estomihi Medan, di klinik Bunda dan mengajar di STIKES Senior Medan.
Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali oleh Kejari Pekanbaru namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018 dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana An. dr ISKANDAR R-330/N.4/Dsp.3/08/2018 tanggal 6 Agustus 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terpidana Iskandar (DPO) selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru bersama-sama dengan Mariane Donse br. Tobing telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umroh pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011 s/d 2012, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 291.740.000
DPO Terpidana Iskandar adalah atasan dari Terpidana Mariane Donse br. Tobing yang telah ditangkap oleh Kejati Sumut di Tarutung Tanggal 27 Juli 2018 yang lalu dan telah diserahkan kepada Kejati Riau.
Setelah mengamankan DPO, Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diproses dan menunggu kedatangan Tim Kejati Riau atau Kejari Pekanbaru untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi di Pekanbaru.
DPO saat ini sedang dilakukan identifikasi untuk Kartutik Terpidana dan malam ini akan dititipkan di Ruang Tahanan Kejati Sumut.(MR/sp)
