JWS Akhirnya Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun

JWS Akhirnya Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KOTA SORONG – JWS diduga Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi pada malam hari di sekitar Kota Sorong, terancam kurungan penjara selama 7 tahun. JWS yang diketahui pernah menjalani hukuman selama 1 tahun dengan kasus yang sama yaitu curanmor, ternyata bukannya insaf tapi mengulangi lagi perbuatannya.

Hal ini terungkap melalui press conference yang digelar Polres Sorong Kota. Press conference tersebut dipimpin langsung Kapolres Sorong Kota AKBP Mariochristy P.S Siregar S.Ik MH di dampingi Wakapolres Kompol Hengky Kristanto S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Edward M. Panjaitan S.Ik serta jajaran Satreskrim Polres Sorong Kota.

Terungkap bahwa Team Unit Resmob Satreskrim Polres Sorong Kota berhasil menangkap JWS diduga pelaku curanmor yang meresahkan warga Kota Sorong dan sekitarnya pada (301718-12.30) di jalan Gunung Gamalama Kampung Baru Kota Sorong atau tempat kediamannya.

Setelah diinterogasi, JWS menyampaikan bahwa barang bukti curanmor dijual kepada TT. Dan keterangan yang didapat, motor disewakan oleh TT kepada karyawan yang bekerja di kelapa sawit. Dan pada (010818-21.00) dilakukan penangkapan kepada TT di kediamannya jalan F. Kalasuat Malanu Pasir Kota Sorong.

Kapolres Sorong Kota menyampaikan bahwa barang bukti kendaraan yang diamankan sebanyak 23 kendaraan roda 2 dan uang tunai Rp 300.000. Modus yang dilakukan adalah merusak tempat kunci motor dengan kunci L yang sudah dimodifikasi.

Dengan perbuatan tersebut, tersangka JWS dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka TT yang merupakan penadah barang hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara(MR/Azrul)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.