Malpraktek RSUD Pandan Berdamai, Dua Organisasi Kecewa Ulah Istri Korban

Malpraktek RSUD Pandan Berdamai, Dua Organisasi Kecewa Ulah Istri Korban
Bagikan

METRORAKYAT.COM TAPTENG – Kasus Malpraktek yang terjadi di RSUD Pandan yang melibatkan seorang Oknum Dokter Ahli Bedah berinisial M dengan korban E Hutagalung (56), berakhir damai. Tetapi, Parlaungan Silalahi SH selaku Kuasa Hukum dari E Hutagalung warga Lubuk Tukko Baru, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, kecewa dan tetap melaporkan kasus mal praktek tersebut. Sabtu (11/08)

Hal ini diungkapkan Parlaungan Silalahi dari LBH Bara-JP Kota Sibolga di dampingi Pengurus Bara-JP Tapteng dan Kota Sibolga diantaranya Riyanto, Agus Lature, Tobing & Ardin serta DPC JPKP Tapteng Bahri MP Hutauruk beserta rekan dalam Konprensi Persnya di Kantor LBH Bara-JP, Jalan Iyu No 03 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga, hari Jumat (10/8/2018).

Bahri MP Hutauruk selaku Ketua JPKP Pandan menyatakan, kalau JPKP Pandan akan berupaya mengadukan kasus Malprektek yang dilakukan Dr. M Kementrian Kesehatan Jakarta.” JPKP akan serius dalam Kasus ini, karena ada Unsur Pidana dengan Pasal 359 KUHP, dalam hal ini terkait kelalaian melaksanakan tugas mengakibatkan tibunya cacat terhadab pasien yang tertuang di pasal 360 KUHP sangsinya berupa penjara, kurungan dan denda tertuang dalam pasal 361 KUHP,” jelasya.

Parlaunga  sebagai Pengacara Bara JP Sibolga menyatakan atas kasus EH yang tertuang dalam pembelaan EH didalam nomor surat Kuasa 10/SK/LBH-BJP/V/2018, dimana merupakan korban dari malpraktek mengakibatkan sekujur tubuh dari EH melepuh usai mengkomsumsi obat reseb dari Dr, M paska awal amputasi jari jempol tangan Maret 2018 yang lalu.

Istri korban berinisial KN tidak terima dengan kondisi yang dialami suaminya, alhasil bersama dengan Parlaungan Silalahi selaku kuasa hukum dan didampingi Pengurus Bara-JP Kota Sibolga & Tapteng serta Ketua DPC JPKP Tapteng membuat pengaduan resmi ke Polres Tapteng sesuai LP/73/V/2018/SU/RES/TAPTENG tanggal 4 Mei 2018 terkait dugaan kelalaian tugas sesuai UU N0.36 Tahun 2014.

Terkait dalam hal ini saksi dari Malperaktek yang terjadi di RSUD Pandan ada 2 orang Ketua DPC JPKP Pandan Bahri MP Hutauruk beserta Sekjen Dari Bara JP Tapteng Sudarman Sibagariang, dua orang ini sosok menyesalkan atas tidakan Istri EH yang secara sepihak berdamai dengan pelaku Dr.M tampa di ketahui kedua organisasi yang menolong korban paska terjadinya gejolak Malpraktek tersebut.

Kasus ini pun berjalan proses hukumnya dan sesuai pengakuan Parlaungan dalam konfrensi persnya, Juru Periksa Reskrim Polres Tapteng telah melakukan pemeriksaan tenaga medis RSUD Pandan termasuk dr. M tanggal 7 Agustus 2018.

Tetapi lanjutnya lagi, tanpa sepengatuhan Parlaungan, pihak korban dan pihak oknum dokter RSUD Pandan melakukan perdamaian dengan kompensasi sebesar Rp. 55 juta. Selaku kuasa hukum dari korban Parlaungan mengaku kecewa tetapi tidak menentang perdamaian tersebut.

“ Sah-sah saja korban dan pihak oknum dokter RSUD Pandan inisial dr.M melakukan perdamaian, kalau hal itu tidak ada unsur yang lain. Nah, dari informasi yang saya dapatkan Perdamaian antara korban dan pihak oknum RSUD Pandan yakni dr. M ada unsur intervensi dan kepentingan. Dimana oknum dr. M terpaksa menutupi kasus ini agar dirinya tidak gagal Wisuda Kedokteran ,” ungkap Parlaungan dalam konfrensi persnya.

Pengacara muda ini menyesalkan adanya pencabutan berkas perkara pengaduan yang menjadi syarat perdamaian tersebut. Menurutnya, kasus ini murni di duga delik khusus dan ada unsur kelalaian bukan Delik Aduan.

“ Kuat dugaan kami, ada unsur kelalaian dalam kasus ini, jadi jelas ini Delik Khusus bukan Delik Aduan. Sah-sah saja ada perdamaian tetapi proses hukumnya haruslah berlanjut.

Semua demi kenyamaan masyarakat Tapteng, sebab kasus dugaan Malpraktek ini bukan baru kali ini saja terjadi. Sebelumnya juga yang saya ketahui dari pemberitaan dan menjadi isu nasional adanya dugaan Malpraktek yang mengakibatkan pasien RSUD Pandan meninggal saat di meja operasi.

Kasus ini juga sudah diadukan ke Polisi dan dari awal Pihak RSUD Pandan membantah tidak terjadi pelanggaran prosedural, ternyata akhirnya mereka berdamai dan membayarkan sejumlah uang.

“Ini jelas menyatakan mereka mengakui ada kesalahan. Nah, di kasus ini juga sama, mereka awalnya menyatakan tidak bersalah, ya… sudah buktikan saja di Persidangan,” papar Parlaungan tegas di komprensi Pers yang dilakukan di kantor LBH Bara JP Sibolga.(MR/RM)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.