Ketangkap Bawa Sabu, Pelaku Begal di Jalan Candi Biara dan Jalan MT.Haryono Terungkap
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang hartanto bersama Waka Polrestabes, Kasat Reskrim dan Kapolsek Medan Timur pimpin konferensi pers terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi dijalan Candi Biara kelurahan Petisah Tengah kecamatan Medan Petisah tepatnya dibelakang hotel Adi Mulia yang terjadi pada tanggal 24/7/2018 jam 10:50 WIB.
Korban atas nama Helmina Romita Fiolenta Sipayung (30) yang berprofesi sebagai guru ini merupakan warga jalan Malaka Gang Saudara A kelurahan Pandau Hilir kecamatan Medan Perjuangan.
Ia menderita luka di bagian wajah sebelah kiri akibat terjatuh dari atas Go-Jek yang ditumpanginya pada saat mempertahankan barang miliknya dengan cara tarik menarik dengan pelaku yang ingin merampas tas miliknya di jalan Candi Biara.
Kejadian awalnya pada saat korban berada di pusat pasar dengan menumpang ojek on line menuju bimbingan belajar Ganesha Operation di jalan Hayam Wuruk Medan.
Pada saat Go-Jek yang ditumpanginya melewati jalan Candi Biara tepatnya di belakang hotel Adi Mulya, tiba-tiba datang dua orang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2501 ADS yang langsung menarik tas sandang milik korban.
Tak mau barangnya dirampas, korban berupaya mempertahankan mati-matian dengan cara tarik-menarik dengan salah seorang pelaku yang mengakibatkan ia terjatuh hingga mengalami luka di bagian wajah kiri.
Melihat penumpangnya terjatuh akibat melakukan perlawanan, pengemudi ojek on line tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan.
Atas kejadian ini korban kehilangan tas yang berisi 2 unit HP merk Samsung dan Oppo, kartu ATM BNI dan CIMB Niaga, 1 KTP dan 1 SIM A milik korban.
Mendapat laporan tersebut polisi pun langsung terjun TKP untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Usai melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di belakang hotel Adi Mulya di ketahuilah pelaku berjumlah dua orang.
Petugas yang telah mengetahui identitas pelaku langsung melakukan pengejaran.
Menurut Kombes Pol Dadang Hartanto pengungkapan kasus ini berawal pada saat personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan patroli keamanan sejumlah wilayah di kota Medan pada tanggal (26/7/2018) jam 07:00 WIB.
Pada saat berpatroli petugas melihat kedua pelaku sedang berputar-putar mencari mangsa menggunakan Suzuki Satria FU, dan pada saat ditangkap, dikantong pelaku ditemukan satu bungkus paket sabu ukuran kecil.
Pelakupun diboyong ke Polrestabes Medan, pada saat diperiksa, korban ditanya oleh penyidik apakah mereka merupakan pelaku begal yang terjadi di belakang hotel Adi Mulya, namun pelaku menyangkal kalau merekalah pelaku begal terhadap korban.
Karena tak cukup bukti kemudian kedua pelaku atas nama Muhammad Arif (37) warga jalan Brigjen Katamso Gang Kenangan No 21 kelurahan Sei Mati kecamatan Medan Maimun di serahkan ke Satres Narkoba karena kedapatan membawa sabu sedangkan pelaku atas nama Jefry Sitorus dilepas karena tidak ditemukan barang bukti apapun pada dirinya.
Namun pada tanggal 31/7/2018 handphone merk Oppo A57 milik korban ditemukan pada saat sedang dipergunakan oleh saksi atas nama Fauziah yang ia beli dari pelaku seharga Rp.1.000,000. Selanjutnya tersangka M.Arif kembali di interograsi hingga ia mengakui perbuatannya melakukan pembegalan terhadap korban di jalan Candi Biara (belakang hotel Adi Mulya) bersama Jefry Sitourus.
Kemudian polisi kembali memburu Jefry dan menangkapnya.
Pada saat di interograsi Jefry mengakui perbuatannya. Polisi pun melakukan pengembangan kasus dengan mencari barang bukti lainya yang ia buang di tempat pembuangan Sampah sekitar hotel Miyana.
Pada saat itulah Jefry mencoba melawan petugas dengan menggunakan pisau yang ia dapat dari tempat pembuangan sampah.
Dan ia berhasil melukai tangan kiri seorang petugas polisi atas nama Ipda Galih Yasir Mubarak.
Takut terjadi hal yang tak di inginkan polisi langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak di hiraukan oleh pelaku.
Hingga petugas terpaksa menembak mati Jefry Sitorus.
Selanjutnya Dadang mengatakan bahwa setelah di lakukan penyidikan yang lebih dalam ternyata pelaku Muhammad Arif juga merupakan pelaku pembegalan di jalan MT Hariyono yang menewaskan Loei Wie Loen (62) pria keturunan Tionghoa beberapa waktu yang lalu.
Ia melakukan pembegalan terhadap Loei dengan cara menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya hingga mengakibatkan korban terjatuh dan terbentur kepalanya ke aspal.
M.Arif melakukan begal sadis ini bersama seorang rekanya yang bernama Ramadhan Manalu (DPO).
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ramadhan. Manalu agar melaporkanya pada kami dan kami minta agar ia secepatnya menyerahkan diri,” pungkas Kombes Dadang.
Selanjutnya kami juga menangkap Rahmat seorang penarik becak bermotor yang pada saat kejadian pembegalan terjadi ia melihat korban Loei terkapar di jalan dan mengambil uang korban sebesar Rp.200.000 .
Menurut pengakuan Rahmat pada saat di wawancarai metrorakyat.com sebelum konferensi pers dimulai mengatakan bahwa uang korban diambil dua ratus ribu rupiah dan dipakai buat pompa (nyabu). ” Pas waktu itu ku ambil uang Acek itu bang, sebesar dua ratus ribu, kupakai buat pompa lah bang,” ungkap Rahmat.(MR/Suriyanto)
