Toloni Lase Minta Polres Nias Tahan Penikaman Istri Dan Anaknya
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Toloni Lase alias A.sefi lase warga desa Hiliwaele I, kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias meminta polres Nias agar segera melakukan penahanan terhadap PB (34) (tersangka) yang melakukan penikaman terhadap anak dan istrinya, yang terjadi pada tanggal 20 juni 2018 lalu.
“Seminggu sudah berlalu terjadi penikaman terhadap istri dan anaknya terduga pelaku masih belum ditahan, saya minta keadilan hukum, “menurutnya tak ada lagi alasan polisi tidak melakukakan penahanan terhadap terduga pelaku, semua saksi sudah diperiksa sementara pelaku sudah dijadikan tersangka, harusnya pelaku ditahan,” ucapnya Rabu, (27/6/2018) kemarin.
Ianya juga memberitahukan bahwa pelaku telah dibawa ke Polsek Hiliduho usai terjadi penikaman, Namun entah kenapa polisi tidak melakukan penahanan sehingga pelaku dipulangkan kerumahnya,” kata Toloni lase.
“Toloni Mengharapkan kepada polisi agar segera melakukan penahanan terhadap pelaku, ianya juga memberitahukan bahwa akibat ulah daripada pelaku, istrinya saat ini sedang perawatan serius di rumah sakit umum Gunungsitoli,” ujarnya.
Kapolsek Hiliduho AKP Deserman Jaya Hia,SE kepada wartawan melaui Via seluler mengatakan, terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu ini akan kita kirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” Pungkasya.
“Kasus ini sudah naik kepenyidikkan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang pelaku, dan 4 orang saksi, namun 1 orang lagi korban inisial SL belum diperiksa dikarenakan korban masih dirawat di RSUD Gunungsitoli,” pungkas AKP Deserman melalui via selulernya Kamis,(28/6/2017).
(MRd1-red)
