Polres Pelabuhan Belawan Diminta Segera Tangkap Pengelola Pasar Bazar Ramadhan Expo di Lapangan Bola Kaki Tanah 600 Marelan

Polres Pelabuhan Belawan Diminta Segera Tangkap Pengelola Pasar Bazar Ramadhan Expo di Lapangan Bola Kaki Tanah 600 Marelan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Pihak Polres Pelabuhan Belawan didesak untuk segera menangkap pengelola pasar illegal berkedok Bazar Ramadhan Expo di lapangan bola kaki Tanah 600 Marelan, apalagi setiap harinya keberadaan pasar tak berizin itu selalu membuat jalan lintas Marelan Raya dilanda kemacetan panjang pada malam harinya.

Pihak Polres Belawan pun berjanji akan mengusut operasional pusat perdagangan yang digelar di Lapangan Bola Kaki Jalan Marelan Raya Pasar I Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan.

“Kami akan usut legalisasi pelaksanaan pusat perdagangan ini,” kata Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis pada wartawan, Saat ditanyai soal keberadaan pasar illegal tersebut padahal di Marelan sendiri sudah ada pasar resmi yakni pasar induk Marelan di jalan pasar 5 Marelan.

Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Yayang Rizky Pratama mengaku telah menerjunkan anggota nya ke lokasi Pusat Perdagangan ini. Namun mereka masih mendalami informasi yang didapat di lapangan.

“Anggota Serse telah turun ke lokasi (pusat perdagangan Pasar I Marelan,red). Kami masih dalami informasi ini,” kata Perwira muda ini.

Hingga kini aktivitas perdagangan di lokasi tak berizin ini masih berlangsung terus dan terkesan kebal hukum.

Bahkan sesuai amatan pada Selasa malam (5/6/18) tampak akibat keberadaan pasar bazar Ramadhan Expo tersebut Jalan Raya Marelan mengalami kemacetan yang panjang, ironisnya tak tampak petugas satlantas melakukan pengaturan lalukintas guna mengurai kemacetan.

“Pusing kali kami Bang, setiap malam melintas di jalan pasar 1 Marelan dekat lokasi Bazar Ramadhan Expo itu selaku terjebak kemacetan hampir sejam lamanya, kami minta ditutup aja lokasi bazar bikin macet itu,”cetus sejumlah pengguna jalan saat dimintai tanggapannya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pasar liar ini mendapat perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Menyangkut izin operasional sebuah pusat perdagangan musiman di Bulan Ramadhan merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Perdagangan.

Terpisah, Husni yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab pusat perdagangan tak memiliki Izin Usaha Perdagangan dan tanpa Badan Hukum sebagaimana Perpres dan Permen Perdagangan ini mengaku mengantongi izin. “Kami ada izin kok. Cuma datanya dipegang sekretaris saya. Saya lagi di luar,” katanya singkat dihubungi via ponselnya.

Dia juga mengaku, dalam pusat dagangan itu memiliki 13 stand dengan harga setiap standnya Rp. 4.500.000,-.

“Di lokasi ada 130 stand, pedagangnya berkelompok dari beberapa pasar di Kota Medan, misalnya Pasar Marelan, pasar Sambu dan lainnya. Saya cuma kenal ketua kelompoknya,” katanya.

Guna diketahui sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan – undangan, pengelolaan atau mendirikan pusat perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menurut peraturan – peraturan tersebut terdapat izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.

IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.(MR/SP)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.