Terkait Maraknya Aksi Perampasan Kendaraan Oleh Debt Kolektor, Akhirnya Direktur LBH Medan Angkat Bicara

Terkait Maraknya Aksi Perampasan Kendaraan Oleh Debt Kolektor, Akhirnya Direktur LBH Medan Angkat Bicara
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Saat ini semakin marak aksi premanisme bekedok penagih hutang yang melakukan penarikan kendaraan konsumen di jalanan secara paksa dan dengan kekerasan ahirnya direktur LBH Medan bapak Surya Adinata angkat bicara.

Melalui wawancara ekslusive metrorakyat.com Selasa,(15/5/2018) jam 9:30 WIB bersama Surya Adinata diruang kerjanya menjelaskan bahwa saat ini banyak masyarakat yang telah menjadi korban kebuasan dan keberingasan penagih hutang.

Hal ini bukan peristiwa baru, ini telah berlangsung sejak lama tampa ada kepastian hukum yang jelas.

Setiap kendaraan yang di kreditkan wajib di daftarkan sertifikat fidusia, namun banyak leasing kendaraan yang tidak mau melaksanakan itu.

Akibatnya, apabila terjadi kredit macet maka pihak leasing menugaskan pihak lain (penagih hutang) untuk mengambil kendaraan dari konsumen.

Dan tidak jarang banyak kasus penarikan kendaraan oleh penagih hutang di warnai kekerasan, bahkan ada yang melakukan pengancaman dengan menggunakan soft gun.

“Cara-cara seperti ini kan sudah tidak benar, cara seperti ini adalah cara perampok,” pungkas direktur LBH.

Di sinilah harusnya negara hadir, di sini lah saatnya penegak hukum melakukan tugasnya.

Jangan sampai ada masyarakat atau konsumen yang dirugikan. Janganlah menegakan hukum dengan cara melanggar hukum dan ini jelas sangat bertentangan dengan undang-undang.

Ketika di contohkan satu kasus oleh metrorakyat.com tentang seorang karyawan swasta yang melakukan pembelian sepeda motor melalui pihak leasing di jalan AH Nasution dengan masa kredit 36 bulan. Lalu pada cicilan ke 21 si karyawan tadi di PHK dari tempatnya bekerja hingga mengakibatkan gagal bayar.

Setelah 2 bulan menunggak pihak leasing menugaskan penagih hutang untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak tadi.

Namun selama dua bulan pihak leasing melalui para penagih hutang tidak juga dapat menarik kendaraan karena karyawan tersebut melakukan perlawanan dengan meminta pihak leasing melalui penagih hutang agar dapat menunjukan sertifikat fidusia dari kendaraan yang di beli secara kredit tersebut namun pihak leasing tak mampu menunjukan sertifikat jaminan fidusianya.

Hingga ahirnya pihak leasing melalui penasehat hukumnya melayangkan somasi pada mantan karyawan tersebut untuk mengembalikan kendaraannya. Apa bila tidak maka pihak leasing mengancam akan melaporkan mantan karyawan itu pada pihak kepolisian dengan tuduhan melanggar pasal 372 atau 378 KUHPidana.

“Namun yang anehnya kendaraan yang dibeli secara keredit itu masih dalam penguasaan si karyawan apakah mungkin pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut,” kata awak media yang mewawancarai direktur LBH.

Dengan singkat dan gamblang direktur LBH Medan mengataka tidak semudah itu pihak leasing mengadukan konsumenke pihak kepolisian, sebab, kendaraan tersebut masih atas nama konsumen itu sendiri dan belum dipindah tangankan kepada orang lain.

“Dimana letak penggelapan dan penipuanya,” kata pria berkaca mata ini.

Ini sebenarnya masalah perdata yang penyelesaianya lewat pengadilan.

Dan ini dapat menjadi pidana bila pihak penagih hutang menarik kendaraan tersebut dijalanan dengan paksaan apalagi dengan kekerasan.

“Segera laporkan kejadian ini pada pihak kepolisian dan kami siap mengadvokasi kasusnya,”kata Surya adinata dengan penuh semangat.

Tambahnya lagi, bila perlu pihak Srya Adinata bersama korban yang telah dirugikan oleh pihak leasing, membuka posko pengaduan disini,” tambahnya lagi.

Kepada masyarakat kota Medan saya menghimbau apabila terjadi penarikan kendaraan secara paksa apalagi dengan kekerasan segera datang ke Lembaga Bantuan Hukum kota Medan jalan Hindu.

“Saya selaku direktur LBH Medan Siap mendampingi masyarakat yang teraniaya oleh ulah para penagih hutang,” pungkas Surya Adinata. (MR/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.