4 Bulan Kasus Penipuan Berjamur di Polda Sumut

4 Bulan Kasus Penipuan Berjamur di Polda Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Empat bulan sudah kasus kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Lely alias Aiai (47) warga jalan pertempuran Gang Sekata kelurahan Pulo Brayan medan berjamur di Polda Sumut.

Korban Evina (39) warga jalan Kolonel Sudarso komplek Hoclie Mas kelurahan Glugur pada metrorakyat.com mengatakan bahwa kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada awal Mei 2017 ditoko korban yang terletak dilantai 2 Olimpia plaza jalan MT. Haryono.

Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut sesuai nomor laporan polisi no LP/17/I/2018 SPKT II pertanggal 8 Januari 2018.

“Saya kenal dengan pelaku sudah 5 tahun selama ini korban sering mengambil barang dagangan berupa pakaian secara hutang, awalnya tidak ada masalah,” terangnya.

Antara korban dan pelaku pada awalnya saling percaya. Namun pada saat pelaku mengambil barang dagangan dengan jumlah banyak, disitulah mulai kelihatan gelagat yang kurang baik dari pelaku.

Hingga akhirnya hutang pelaku menumpuk hingga mencapai 300 juta rupiah “Pelaku menghilang bak ditelan bumi,”kata korban, Kamis, (3/5/18).

Karena tak ada niat baik pelaku dan handphone miliknya selalu di non aktifkan ahirnya korbanpun mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengan pelaku disana.

Namun bagai petir menyambar di siang hari, bukannya mendapat uang pembayaran malah ia di maki-maki dengan kata kotor. Dengan lagaknya pelaku mengatakan “Kalau ngak kubayar mau apa rupanya,” kata korban menirukan ucapan pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP. Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi mengatakan akan menelusuri kasus tersebut. “Kita kordinasikan ke penyidiknya,”pungkas mantan Waka Polrestabes Medan ini. (MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.