Peras Penumpang Angkot, Dua Warga Pinang Baris di Geret Polsek Sunggal
METRORAKYAT.COM | SUNGGAL – Tindak pidana pemerasan dan pemalakan sering terjadi pada penumpang angkutan umum seperti yang menimpa Dianto ( 18 ) seorang pelajar warga Aceh Timur , ia menjadi korban pemerasan oleh preman jalanan. Selasa,(3/4/2018) jam 08:00 WIB.
Kejadian bermula pada saat Dianto berada di depan terminal Pinang baris bersama seorang temanya dengan maksud menunggu angkot dengan tujuan RS H.Adam malik guna menjaga orang tuanya yang sedang dirawat disana.
Kemudian tiba-tiba keduanya dihampiri oleh tiga orang pria yang dengan basa-basi menanyakan kemana tujuan keduanya.
Setelah menerangkan arah dan tujuanya keduanya pun disuruh masuk kedalam angkot dan langsung menodong mereka dengan sebilah pisau.
Merasa ketakutan keduanya berusaha melarikan diri namun di tahan pelaku.
Kemudian dengan paksa, pelaku meminta handphone, jam dan uang keduanya.
Usai melakukan aksinya keduanya langsung melarikan diri meninggalkan korbanya .
Ahirnya korban bersama temanya mendatangi Polsek Sunggal dan membuat laporan.
Laporanpun diteruskan ke reskrim yang turun ke lokasi bersama korban.
Di terminal pinang baris korban bertemu dengan seorang pelaku yang bernama Muhammad safii alias safii (27) warga jalan Pinang baris gang wakaf 2 kelurahan Lalang kecamatan Medan Sunggal.
Polisipun melakukan penangkapan terhadap Fii dan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain atas nama Syahputra alias Bengkong (30) warga jalan Pinang Baris Gang Pribadi kelurahan Sunggal kecamatan Medan Sunggal.
Sewaktu di lakukan pemeriksaan terhadap Bengkong, petugas menemukan satu paket sabu ukuran kecil dan uang sisa hasil kejahatan sebesar 50,000 rupiah.
Sewaktu diintrograsi kedua pelaku mengakui perbuatanya dan mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya ada dua orang kawan lainya yang bernama Arif dan Bima yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari mulut keduanya mengatakan bahwa yang mengancam korban dengan pisau adalah Arif.
Kini keduanya telah dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Sunggal dan terancam 9 tahun penjara karena melanggar pasal 368 ayat 1 KUHPidana.(MR/Suriyanto).
