Didesak Copot, Kalapas Ini Larang Wartawan Meliput

Didesak Copot, Kalapas Ini Larang Wartawan Meliput
Bagikan

METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – Diduga karena kesal atas mengalirnya desakkan pencopotan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Gunungsitoli melarang Wartawan untuk melakukan peliputan di Wilayah kerjanya.

Pelarangan itu bermula akibat LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) kembali melakukan Aksi lanjutan ke 2 (dua) kalinya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli mendesak agar Ka Lapas Klas IIB Gunungsitoli Yunus Simangungsong segera di copot dari Jabatanya.

Sebab, diduga Ka Lapas klas IIB Gunungsitoli plesiran, sementara Napi melancong ke luar masuk Lapas, hingga ke tempat wisata.

” Hal ini di nilai sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan dengan memberikan kebebasan terhadap Narapidana an.Agusman Lahagu alias A.Teti, kasus pembunuhan 2 orang pegawai pajak Pratama Sibolga,” ujar Markus Hulu.

Lanjutnya lagi, bukan hanya itu, Agusman Lahagu Als A.teti juga pernah keluar dari lapas klas IIB Gunungsitoli untuk mengikuti pernikahan anak saudaranya,” ucap Markus di depan Lapas Klas IIB Gunungsitoli, Rabu (4/4/2018).

Koordinator Aksi Yanuari Zebua, mengatakan, di lapas klas IIB Gunungsitoli banyak dugaan kebobrokan, salah satunya tentang praktek Pungli, adanya kamar bebas khusus narapidana yang punya materi. Hal ini terkesan di duga di diamkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut, sehingga kuat dugaan ka Lapas Klas IIB Gunungsitoli, Yunus Simangungsong bermain mata/kongkalikong dengan Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara,” cetus Yanuari zebua.

Menanggapi tuntutan peserta massa aksi, Kalapas Gunungsitoli, Yunus Simangungsong mengatakan, agar LSM Penjara menyampaikannya tuntutanya yang  disampaikan ke Kantor Kanwil Sumut atau ke Kantor Kementrian, bukan disini tempatnya. ” Silahkan surati Kanwil sumut atau kementrian Hukum dan Ham.

“Artinya tidak disini tempatnya karena disini adalah tempat pelayanan publik, disini banyak masyarakat yang terganggu seperti pengujung di Lapas , dan juga penjemputan Tahanan, kalau mau mempertanyakan pernyataan sikap maka silahkan ke kanwil sumut, kata Yunus Simangungsong.

“Tentang kamar bebas saya undang 5 Perwakilan dari LSM Penjara dan khususnya awak media cukup 1 orang saja,

“Saya izinkan wartawan masuk hanya 1 (satu) orang saja dan 5 orang perwakilan dari LSM Penjara selebihnya tidak boleh,” cetus Yunus dengan muka seram sambil meningalkan masa LSM Penjara didepan Gerbang.(MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.