Anggota Polsek Dan Polres Langkat Berhasil Amankan Pelaku Pengancaman Dan Pemerasan
Anggota Polsek Dan Polres Langkat Berhasil Amankan Pelaku Pengancaman Dan Pemerasan
METRORAKYAT.COM | LANGKAT – Polsek dan Polres Langkat berhasil mengamankan (dua) orang laki laki pelaku pengancaman dan pemerasan sesuai P/13/III/2018/SU/LKT/SEK KUALA tanggal 03 Maret 2018 yang dilaporkan oleh Erwin Syahputra Nasution (26), seorang wiraswata yang tinggal di Lingkungan I (satu), Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pelaku pertama bernama Malem Kerina Sembiring alias Tomi (32) yang tinggal di Dusun V Pancurido, Desa Namu Ukur Utara, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat, Sumut. Sedangkan pelaku kedua bernama Nikolas Anugrah (18) yang tinggal di Lingkungan Simpang Lau Njahong Kel. Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, Sumut.
Adapun kronologi kejadiannya, ke dua pelaku melakukan aksinya pada tanggal 03 Maret 2018 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Dengan cara menghentikan korban yang saat itu sedang menumpang disebuah mobil. Setelah itu, pelaku minta korban untuk turun dari mobil, kemudian tersangka menyuruh korban untuk megeluarkan semua uang yang ia miliki. Sambil menodongkan pisaunya, pelaku berkata, “jangan macam-macam disini”. Karena ketakutan, korban memberikan uang yang ia miliki sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada pelaku, kemudian pelaku menyuruh korban untuk balik ke Kuala dan melarang korban agar tidak berangkat ke Namu Ukur. Karena ada pekerjaan, maka korban dan saksi tetap melanjutkan perjalananya.
Untuk kelanjutannya, pada hari Kamis (29/3/18) sekitar 06.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu E. Sitepu beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap Malem Kerina Sembiring (Tomi) dirumah mertuanya di Dusun Pondok Siriang Riang, Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai, setelah selesai mengamankan tersangka tersebut petugas berangkat ke Dusun Buluh Duri, Desa Bekiung Kec. Kuala (kediaman Ngertiken Sembiring) dan berhasil mengamankan tersangka Nikolas Anugrah Sitepu.
Dari tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6700 MAY warna merah putih, 1 (Satu) Bilah Pisau panjang sekitar 30 Cm, 1 (Satu) Pasang Sepatu Olah Ràga Polri Merk Legas, 1 (Satu) buah topi loreng Pemuda Pancasila, 1 (Satu) lembar kwitansi kosong yang distempel SPTI SPSI. (MR/SURIYANTO)
